Audiensi Dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Majalengka dan GMM, Baznas Majalengka Dorong Komisi IV Buatkan Perbup

A. Hudri Harisman

Majalengka, Grib.co.id – Baznas Kabupaten Majalengka mendorong Komisi IV DPRD Kabupaten Majalengka, agar membuatkan perbup terkait pengelolaan Zakat Infak Shodaqoh dan Wakaf (Ziswaf) agar dalam pelaksanaannya lebih efektif, terstruktur, aman dan nyaman.

Hal tersebut, disampaikan komisioner Baznas Majalengka H. Badruzzaman, M.Pd., saat Audiensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Majalengka dan Gerakan Majalengka Mengajar (GMM), yang bertempat di Gedung Paripurna Bhineka Sawala, Senin (05/05/2025).

“Makanya khud min amwalihim ini, penafsiran saya, ingin kepada Bapak-bapak Komisi IV ni tolong kami, bantu buat perbupnya, biar khud min amwaalihim nya tegep gitu,” ungkap Badruzzaman.

Selain itu, Baznas Majalengka menjawab pertanyaan GMM, terkait penarikan Ziswaf oleh Baznas Majalengka kepada para ASN yang ada di Kabupaten Majalengka, utamanya Pegawai P3K.

“Jadi Kami tidak semena – mena memotong gaji mereka, tapi kami sebelumnya kami menyampaikan surat edaran, surat perjanjian dengan P3K, sebelum gaji mereka dipotong, jadi ada regulasi yang jelas terkait itu,” jelas Badruzzaman.

Kemudian pada kesempatan tersebut, Badruzzaman bercerita terkait keluhan warga di salah satu Desa di Kecamatan Kadipaten, yang ditujukan (tag) kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, melalui medsos, dimana rumahnya sudah tidak layak huni.

Namun sayangnya, kata Badruzzaman, yang pertama kali mengetahui keluhan tersebut adalah warga Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang kemudian menghubungi Baznas Majalengka dan memberitahukan keluhan warga Kadipaten tersebut.

“Dan pada pagi hari tadi juga, kami langsung datang ke Kadipaten, tapi tidak langsung ke lokasi,” ucapnya.

Herannya lagi, dikatakan Badruzzaman, Kepala Desa dari warga pemilik rumah tidak layak huni tersebut, tidak menghiraukan maksud dan tujuan Baznas, berharap baznas untuk mengabaikannya.

Kades beralibi terlalu banyak warganya yang memiliki rumah tidak layak huni, sehingga ditakutkan muncul kecemburuan sosial, apalagi dikatakan Kades, bahwa Desa tidak punya biaya.

“Sesungguhnya yang terjadi di lapangan itu luar biasa, kenapa Baznas hadir di situ, karena Baznas hadir di situ bukan membangun rumah tapi membantu pembangunan rumah tidak layak huni, tadi juga sempet bersitegang dengan kepala Desa,” tambahnya.

Pihak Baznas bermaksud akan membantu, dengan catatan prosedurnya ditempuh, seperti dibuatkan surat pengajuan atau permohonan.

Kemudian, terkait bantuan biaya rumah sakit bagi yang tidak mampu, pihaknya tidak lagi menerima permohonan baik secara personal maupun lembaga. Sebab, pernah didapati kasus pengajuan proposal, ketika cair dari Baznas namun dana yang disampaikan kepada penerima manfaat tidak sepenuhnya tersampaikan, hanya sebagian.

Maka, Baznas Majalengka mengarahkan kepada warga yang sakit namun tidak mampu, dalam mendapatkan bantuan biaya rumah sakit, untuk didampingi oleh pengurus UPZ yang ada di Desanya dan sudah bekerjasama dengan Kepala Desa setempat.

“Kemudian ajukan ke Baznas Majalengka, selama itu diajukan, insyaaAlloh Baznas
Majalengka tidak pernah tidak menyetujuinya, selalu mencukupinya, walaupun kata cukup itu juga relatif, Multi tafsir, atau bisa saja tidak cukup,” ungkapnya.***

Pos terkait