Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor Monitoring Razia Miras, 804 Botol Disita Satpol PP

Polres Bogor – Ciawi, Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Bendungan Polsek Ciawi Polres Bogor, Aiptu Y. Arie, melaksanakan kegiatan monitoring razia minuman keras (miras) di wilayah desa binaannya, Jumat (04/07/2025).

Razia tersebut dilaksanakan di sebuah toko yang berada di Jalan Jenderal Hoegeng Iman Santosa, Kampung Sesepan RT 03 RW 07, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor terkait larangan peredaran minuman keras tanpa izin.

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Y. Arie turut mendampingi pelaksanaan razia yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, PPNS, Garnisun, serta Satpol PP Kecamatan Ciawi. Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari Babinsa setempat dan personel Unit Patroli Polsek Ciawi.

Hasil dari razia tersebut, tim gabungan berhasil menyita sebanyak 804 botol minuman keras berbagai merek, yang kemudian dibawa dan diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keterlibatan anggota Polri, khususnya Bhabinkamtibmas dalam memonitor setiap kegiatan penegakan Perda di wilayah binaannya adalah bentuk dukungan nyata terhadap terciptanya wilayah yang aman dan tertib.

“Kami instruksikan seluruh personel, khususnya Bhabinkamtibmas, untuk selalu hadir dan aktif dalam memantau kegiatan-kegiatan di wilayah desa binaannya. Ini sebagai wujud sinergitas dengan pemerintah daerah dan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif,” ujar Kapolsek Ciawi.

Selain memantau, kehadiran Bhabinkamtibmas dalam razia ini juga menjadi bagian dari upaya Polri untuk menjalin komunikasi dengan warga dan memastikan bahwa langkah-langkah penegakan hukum dilakukan secara humanis dan terukur.

Dikesempatan lain Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani,SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.

Polsek Ciawi akan terus berkomitmen dalam mendukung kegiatan penegakan hukum yang bertujuan menjaga ketertiban di tengah masyarakat, serta memastikan bahwa peredaran minuman keras tanpa izin dapat ditekan secara maksimal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *