Polres Bogor Polda Jabar – Bhabinkamtibmas Kelurahan Pabuaran Polsek Cibinong Polres Bogor Polda Jabar, melakukan silahturahmi sekaligus memberikan Himbuan Kamtibmas kepada warga binaannya tentang (TTPO) yang bertempat di Aula Kelurahan Pakan sari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor
Himbauan terus di sampaikan Kepada seluruh komponen masyarakat agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Kelurahan, RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakay, Tokoh Pemuda dan Warga masyarakat ” ujarnya.
“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.”
“Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) adalah merupakan tindak kriminal transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak Asasi Manuasi (HAM).”
“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TPPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” ujarnya.
“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negri.”
Dan apabila menemukan dilingkungan warga masyarakat segera melaporkan kepada kami atau menghubungi Call Center Polres Bogor (021) 110 melayani 24 jam dan akan seger kami tindak lanjuti baik Polres dan Polsek Jajaran Polres Bogor. Pungkas Kapolsek Cibinong AKP Waluyo, S.H., M.H.
Demikian yang dapat dilaporkan kepada Komandan dan selama berlangsung kegiatan dalam keadaan aman kondusif.