GRIB.CO.ID-
*Madiun – Api kemarahan hukum mulai menyala!*
BRI Unit Diponegoro Madiun kini berada di bawah sorotan tajam setelah diduga melakukan intimidasi terhadap nasabah dalam kasus salah transfer dana. Kuasa hukum Bambang Saiman, Wahyu Dita Putranto, S.H., M.H., tak tinggal diam. Ia telah melayangkan surat somasi resmi yang berisi tiga tuntutan tegas:
1. **Klarifikasi Tertulis** atas kesalahan fatal yang mencoreng kredibilitas perbankan.
2. **Permintaan Maaf Resmi** dalam waktu maksimal tiga hari sejak surat diterima.
3. **Sanksi Tegas Terhadap Oknum Pegawai** yang diduga menjadi aktor utama intimidasi.
Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan pada Kamis (12/6/2025), surat tersebut *seolah menguap* tanpa balasan, membuat publik bertanya-tanya: **ada apa dengan BRI?**
Ardianto, Kepala Unit BRI Diponegoro, memang sempat menyatakan kesediaannya untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara pribadi maupun institusional.
Namun ketika ditanya soal sanksi pegawai, jawabannya melempem: **“Itu ranah SDM, saya tidak punya wewenang,”** ujarnya.
Lebih parah lagi, Ardianto belakangan justru melempar tanggung jawab ke BRI Cabang Pahlawan Madiun. “Saya hanya meneruskan surat, yang berwenang jawab itu Pak Benino di Pahlawan,” katanya.
Sayangnya, saat media mencoba mengonfirmasi ke BRI Cabang Pahlawan, yang muncul hanya staf bernama Cindy yang… **langsung menghilang dalam cuti**, sementara sang manajer, Benino, disebut sedang “dinas luar ke Malang”. Publik makin geram: **benarkah sedang dinas luar, atau sekadar menghindar dari tanggung jawab?**
Sikap bungkam dan saling lempar ini membuat kuasa hukum angkat bicara dengan nada keras.
**“BRI tidak menunjukkan itikad baik. Jika terus dibiarkan, kami siap bawa kasus ini ke jalur pidana dan perdata. Kami juga akan laporkan ke OJK dan kepolisian!”** tegas Wahyu Dita Putranto.
Ia menilai BRI terkesan meremehkan masalah serius ini. “Untuk urusan rakyat kecil, mereka tidak responsif. Padahal ini menyangkut nama baik institusi keuangan besar,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan kesalahan transfer dana oleh BRI ke rekening Bambang Saiman. Namun alih-alih menyelesaikan dengan profesional, proses klarifikasi justru berbuntut dugaan intimidasi oleh oknum pegawai — sebuah tindakan yang dianggap melanggar prinsip perlindungan nasabah dan etika layanan publik.
(hendra)