Labura- Grib.co.id
Subdit IV Tipidter Polisi daerah Sumatera Utara ( Poldasu ) diminta turun kedaerah disebut Pulo Hopur desa Silumajang Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara. Terkait maraknya galian C “Illegal” yang memporak porandakan daerah aliran sungai (DAS) berupa batu batuan koral berkelas A dan juga pengambilan Pasir Batu ( Sirtu ) berkelas A, yang berasal dari DAS Pulo Hopur dan Sipil Pil didesa Silumajang Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara.

Dari pantau dan investigasi tim awak media didaerah aliran sungai (DAS) Pulo Hopur dan Sipil Pil desa Silumajang tersebut, telah mengalami kerusakan yang begitu parah dan berdampak pada lingkungan hidup berupa pelestarian alam di aliran sungai yang bersumber dari air pegunungan Bukit Barisan. Dan, rusaknya tatanan lingkungan kehijauan hutan didaerah aliran sungai tersebut hingga memperburuk kondisi DAS di Pulo Hopur dan Sipil Pil, akibat dari pengusaha Galian C “Illegal” menurunkan alat berat berupa mesin Exsevator (Beko red) kedalam DAS tersebut.

“Satu orang pun, oknum mafia itu, tidak ada yang mengkantongi Izin galian C nya di DAS Pulo Hopur dan Sipil Pil desa Silumajang tersebut. Dan, disebut sebut bahwa yang menguasai galian C di DAS Pulo Hopur dan Sipil Pil tersebut di duga berinsial Karim Pasaribu (KP) warga desa Silumajang yang konon mempunyai beking buka usaha galian C dan Illegal tak ada izin nya, baik pajaknya semuanya lah Illegal “, ungkap sumber wartawan di Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara, kemaren, saat memantau kegiatan Galian C milik oknum insial KP.
Mirisnya, oknum KP selaku pengusaha mafia galian C didaerah aliran sungai Pulo Hopur dan Sipil Pil desa Silumajang tersebut, mengerahkan para anggotanya dari salah satu OKP, untuk menjaga dan mengawasi areal galian C di DAS Pulo Hopur Sipil Pil tersebut. Dan, melarang orang ataupun masyarakat untuk masuk kedaerah wilayah DAS yang terdapat galian C Illegal milik oknum inisial KP tersebut.
“Misalnya, ada wartawan ataupun LSM dan lain sebagainya yang ingin masuk dan melihat dari dekat usaha galian C milik KP, jelas dilarang keras. Bisa bisa yang masuk tidak selamat lagi orangnya. Begitulah aturan yang dibuat si oknum KP itu. Tidak boleh ada yang melihat galian C nya itu. Karena, Illegal, selain itu dia takut jika ada yang melihat sudah rusak lingkungan di daerah aliran sungai Pulo Hopur Sipil Pil tersebut.akibat aktivitas dan kerjaan, makanya dia marah melalui anggotanya jika ada fhoto fhoto di lokasi, Marah besar lah dia”, pungkas sumber.
Lanjut, sumber berharap aparat penegak hukum Subdit Tipidter Poldasu untuk menindak para usaha galian C yang Illegal di DAS Pulo Hopur Sipil Pil tersebut. Sebab, katanya, Subdit IV Tipidter dari Ditreskrimsus Poldasu adalah selaku APH yang memegang Mandat untuk bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan Tipidter yang terjadi diwilayah hukumnya berupa usaha Tambang dan Galian C yang Illegal yang berdiri serta todak sesuai undang undang dan peraturan yang berlaku.***
Sabtu: 1 November 2025.
Laporan: Doray (Doni Rd).





