
Bandung Barat, Budaya sebagai identitas atau jatidiri bangsa yang wajib dijaga dan dijungjung tinggi. Sebab tanpa budaya negara ini akan kehilangan arah yang sebenarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Bandung Barat, yang berkomiten dan ikut berperan aktif dalam pelestarian budaya dan pemberdayaan para pelaku budaya atau budayawan.
Budaya selain telah dijamin oleh UUD RI 1945 sebagai landasan konstitusi NKRI, juga diatur didalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asaai Manusia bahwa berbudaya merupakan hak dasar manusia dan sebagai warga negara.
Terlebih saat ini budaya telah memiliki payung hukum tersendiri, yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesua Nomor : 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan artinya budaya tidak dapat disebut klenik atau sebuah dongeng belaka, akan tetapi budaya merupakan instrumen penting didalam berbangsa dan bernegara.
Berkaitan dengan hal tersebut, pada hari jumat tanggal 31 Oktober 2025, Ahmad Sastra, selaku ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Bandung Barat bersama dengan Kang Gugun Gunawan sebagai pelaku budaya berasal dari paguron/perguruan Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka Jaya Pusaka yang beralamat di Pamecelan, Jalan Nagrak Wetan RT 002/006 Desa Sukajaya Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.
Kedua tokoh tersebut melakukan kunjungan dan audiensi dengan pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat.
Hadir dari pihak Disparbud, diwakili oleh Bidang Kebudayaan Ibu Lia dan rekan-rekan. Dalam diskusi tersebut banyak yang dibahas antar kedua pihak diantaranya terkait upaya pemajuan kebudayaan, contohnya seperti menampilkan dan melaksanakan kegiatan kebudayaan pada tempat-tempat atau lokasi wisata atau hotel yang ada diwilayah Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Ahmad, budaya merupakan kearifan lokal sebagai asset negara yang wajib dilestarikan dan diberdayakan, “artinya tempat-tempat wisata atau hotel harus memberikan kesempatan kepada budaya lokal untuk tampil, bahkan kalau dikemas dengan baik kan juga akan menjadi daya tarik wisata obyek wisata dan hotel tersebut kan,” jelas Ahmad.
Kegiatan tersebut diusulkan oleh Ahmad sebagai bentuk keprihatinannya terhadap kondisi budaya saat ini ditengah-tengah masyarakat yang sudah hampir punah, apalagi untuk generasi mendatang hampir sekian persen tidak mengenal budaya.
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa budaya merupakan warisan nenek moyang yang bernilai luhur, apalagi saat ini sudah diatur oleh regulasi yang jelas berdasarkan Undang-undang Nomor : 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Artinya kebudayaan telah mendapat jaminan kepastian hukum yang jelas dalam upaya pemajuan kebudayaan,” kata Ahmad.
Disparbud Kabupaten Bandung Barat menyambut baik usulan tersebut dan siap bersinergi dengan pihak-pihak yang berperan aktif dalam kegiatan pemajuan kebudayaan yaitu paguron-paguron silat, sanggar budaya, sanggar seni, dll termasuk DPD BAIN HAM RI yang kedepan mungkin sebagai pendamping para budayawan di Wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Gugun, selaku pelaku budaya yang fokus dalam melatih pencak silat mengakui, selama ini merasakan kurangnya perhatian pemerintah Kabupaten Bandung Barat terhadap budaya.
Apa yang Gugun ungkapkan, sesuai dengan yang dirasakannya bersama para pengurus paguron Jaya Pusaka.
“Kenapa demikian, karena dari segi sarana dan prasarana saja mereka sangat minim, padahal paguron atau perguruannya sudah sangat lama aktif dalam melestarikan kegiatan kebudayaan khususnya pencak silat bahkan sudah mendapatkan banyak prestasi dan mengharumkan nama wilayah,” ucap Gungun.
Gugun berharap dengan didampingi oleh lembaga BAIN HAM RI, sebagai jembatan antara masyarakat dengan pemerintah, budaya dapat diperhatikan oleh pemerintah secara maksimal, dan ini bukan hanya dirinya tetapi juga menjadi harapan para pelaku budaya yang ada diwilayah Kabupaten Bandung Barat.
Harapan tersebut, bukan hanya paguron/perguruan silat tetapi juga sanggar seni budaya lainnya, boleh dibilang budaya mati suri, paling hanya ada kegiatan agustusan, milangkala atau pasang giri yang hanya satu tahun setahun sekali saja dilaksanakannya.
Ahmad Sastra selaku ketua DPD BAIN HAM RI merasa terpanggil dan dia berjanji akan ikut ambil bagian mengawal kebijakan pemerintah Kabupaten Bandung Barat khususnya dalam upaya pemajuan kebudayaan, budaya harus dijaga dan dilestarikan sesuai dengan amanat UUD RI 1945 dan juga Undang-undang Nomor : 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.
Budaya sebagai sumber daya memiliki hak untuk berdaya dengan dibiayai dengan uang negara. Ahmad berpesan kepada pihak pemerintah Kabupaten Bandung Barat agar jangan menutup mata dan memaksimalkan kegiatan pemajuan kebudayaan diwilayah Kabupaten Bandung Barat.
“Begitu juga kepada pihak pelaku usaha/pengusaha yang berada diwilayah Bandung Barat, mohon dukungannya dengan program CSR perusahaan untuk memajukan kebudayan karena ini instrumen penting dalam berbangsa dan bernegara. BAIN HAM RI lembaga yang fokus memperjuangkan hak-hak asasi warga negara, termasuk hak asasi para pelaku budaya,” pungkas Ahmad.***
Oom R Dealova



