Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terjadi di LABKESDA MAJALENGKA

Majalengka – Terdengar kabar bahwa ada pemanggilan Kepala Labkesda Majalengka oleh Kejaksaan Negeri Majalengka unit intelijen pada hari senin tanggal 28 April 2025.

Menurut keterangan dari narasumber di Labkesda bahwa pemanggilan Kepala Labkesda Majalengka terkait dugaan tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terjadi sejak tahun 2024 sampai dengan sekarang.

Maka kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Majalengka untuk memeriksa dengan seksama dan mendetail apakah benar telah terjadi tindak pidana korupsi PAD di Labkesda Majalengka. Kemudian kami meminta Kejaksaan Negeri Majalengka untuk membuka secara terang benderang kepada publik tentang hasil pemeriksaan Labkesda Majalengka.

Apabila memang benar terbukti adanya tindak pidana korupsi di Labkesda Majalengka maka kami meminta Kejaksaan Negeri Majalengka untuk segera memproses para pelaku garong PAD Kabupaten Majalengka.

Tindak pidana korupsi dalam konteks Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang ini mengatur berbagai jenis korupsi, termasuk yang berkaitan dengan keuangan negara, suap, penggelapan, dan gratifikasi.

*GMM*
*GERAK MAJALENGKA MENGAJAR*
*DADANG HERMAWAN*
*KETUA*

Pos terkait