A. Hudri Harisman

Majalengka, Grib.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka menggelar konsolidasi internal partai dan deklarasi dukungan terhadap Megawati Sukarno Putri, untuk menjadi ketua umum partai berlambang Banteng ini.
“Menjelang Kongres, DPD sekarang sedang on the spot, berkunjung ke DPC – DPC, untuk konsolidasi internal partai terkait dengan menjelang kongres tahun 2025, salah satunya adalah kita ingin meminta agar Ibu Megawati, dikukuhkan kembali sebagai ketua umum DPP PDI-P 2025 – 2030,” ungkap Ketua DPC PDI-P Kabupaten Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., kepada wartawan usai acara, Rabu (07/05/2025).
Dikatakan Karna Sobahi, Megawati Sukarno Putri, telah menyatakan kesiapannya, setelah didorong oleh seluruh DPC dan DPD pada saat Rakernas untuk melanjutkan posisinya sebagai Ketua Umum kembali.
“Sudah menjadi kesepakatan dalam Rakernas sebenarnya, sekarang hanya menguatkan saja, waktu acara Rakernas di Ancol kemarin itu sudah meminta, para pengurus DPC dan DPD agar Ibu Megawati dicalonkan kembali, dan Ibu siap, ketika siap, why not,” ungkap Bupati Majalengka periode 2019-2024.
Adapun terkait pemilihan ketua baik tingkat DPD ataupun DPC, Karna Sobahi, tidak dapat memberikan keterangannya, “sementara untuk pemilihan DPD dan DPC tadi sudah dijelaskan jangan dulu dibahas,” katanya.
Selain itu, Ia juga menyikapi terkait gugatan yang dilakukan mantan ketua PAC PDI-P Kecamatan Sumberjaya Hamzah Nasyah, kepada DPP, DPD, DPC PDI-P serta KPU Majalengka.
“Karena pak Hamzah melanggar AD/ART Partai, maka pak Hamzah oleh DPP dipecat. Itu bersamaan dengan paket (pemecatan) pak Jokowi kan, SK nya bersamaan se-Indonesia, jadi tidak hanya pak Hamzah, se-Indonesia ada sekian ratus orang, termasuk Pak Jokowi dan Ghibran kan, nah itu sebetulnya, yang lain tidak ada yang gugat,” tegas Karna, didampingi Sekretaris Tarsono D. Mardiana.
“Itu pun, karena Pak Anas meninggal dunia kan, kalau pak Anas tidak meninggal dunia tidak akan menggugat,” tegasnya lagi.
Proses pengusulan pemecatan Hamzah Nasyah, dikatakan Karna, sudah dimulai sebelum alm. H. Edy Anas Djunaedi, meninggal dunia (tanggal 30 Desember 2024), yaitu pada tanggal 6 desember 2024.
Bahkan alm. H. Edy Anas Djunaedi pun mengikuti rapat dan menandatangani usulan pemecatan. Jadi menurutnya, sebenarnya tidak ada kaitannya dengan PAW.
Dengan demikian, lebih lanjut Karna Sobahi, juga berpendapat bahwa gugatan Hamzah Nasyah, yang juga ditujukan kepada KPU Majalengka sangat tidak tepat, “sebenarnya KPU tidak usah digugat, karena belum masuk ranah PAW (Pergantian Antar Waktu),” katanya.
“Sebetulnya kami DPC tidak bisa menyembunyikan, karena pelanggaran pak Hamzah kan terbuka di panggung umum, kan rakyat yang usul juga di media sosial yang usul, loh kenapa ketua PAC Sumberjaya yang menjadi team sukses 02, kok kampanye nomer 01, itu kan masalah,” ungkapnya.
“Jadi bukan interest pribadi, dan Dia mengakui saya (Hamzah Nasyah) salah, hanya Dia tertarik menggugat itu karena Pak Anas meninggal dunia,” pungkas Karna.
Kegiatan konsolidasi internal DPC PDI Perjuangan Majalengka dan deklarasi dukungan tersebut, dihadiri oleh jajaran pengurus dan kader partai serta Pengurus Anak Cabang (PAC) se-kabupaten Majalengka.***
.