BUSERJATIM GRUOP –
Madiun – Menyikapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh pekerja di BRI Unit Diponegoro dalam penanganan kasus salah transfer dana, BRI Kantor Cabang Madiun menyampaikan klarifikasi resmi sebagai bentuk hak jawab atas isu yang berkembang di masyarakat.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Akhmad Fajar, Pemimpin BRI Kantor Cabang Madiun, menegaskan bahwa permasalahan dana salah transfer tersebut telah diselesaikan secara persuasif dan dana telah dikembalikan kepada penerima yang seharusnya.
> “BRI secara persuasif telah menemui dan menyampaikan kepada nasabah yang bersangkutan. Nasabah telah memahami dan menerima penjelasan dari BRI bahwa dana tersebut memang harus dikembalikan kepada penerima transfer yang sebenarnya,” tulis Akhmad Fajar dalam keterangannya.
Lebih lanjut, pihak BRI menegaskan bahwa dalam setiap aspek operasionalnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG). Prinsip ini mencakup akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen BRI dalam menjaga kepercayaan nasabah serta menjaga integritas sistem perbankan nasional.
Hak jawab ini sekaligus menjadi penegasan bahwa BRI telah mengambil langkah penyelesaian sesuai prosedur internal dan ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan komunikasi yang baik dengan seluruh pihak terkait.
Sebagai bagian dari sistem perbankan nasional, BRI juga menyampaikan apresiasi terhadap perhatian dan partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pelayanan dan operasional bank. Pihaknya berharap, dengan selesainya persoalan ini, kepercayaan masyarakat terhadap BRI tetap terjaga.