A. Hudri Harisman

Majalengka, Grib.co.id – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi PDI-P Iip Rivandi, SE., menyoroti losnya beberapa perusahaan kabel optik yang ditanam di bahu jalan milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Hal tersebut, Ia ungkapkan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa OPD pemkab Majalengka yang mengelola pendapatan retribusi. Kegiatan bertempat di gedung Paripurna Bhineka Yudha Sawala, Kamis (24/04/2025).
“Kita kan lebih fokus kepada peningkatan pendapatan, ini kan ada los dari retribusi penanaman kabel optik,” ungkap Iip Rivandi.
“Seperti kita ketahui pada saat pembangunan penanaman kabel optik itu, cenderung mengganggu aktifitas pengguna jalan. Sudah merupakan kewajiban mereka untuk terlebih dulu melakukan pemberitahuan, dan membayar retribusi kepada pemerintah Kabupaten Majalengka sebagai pemilik lahan,” tambahnya.
Sebagai bentuk ketertiban dan untuk peningkatan PAD, Iip menyarankan kepada pihak Dinas PUTR Kabupaten Majalengka, untuk melakukan tindakan tegas kepada perusahaan – perusahaan yang membandel.
“Bersama Satpol-PP sebagai penegak Perda, untuk melakukan peringatan kepada pengusaha, dan bila mana pengusaha tersebut tidak mengindahkan, bisa menggunakan tindakan tegas lainnya berupa pemutusan kabel,” tegas Iip.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka Dr. H. Agus Tamim, melalui Sekretarisnya Ruchiyana, S.T., M.Si. mengatakan bahwa Dinas PUTR mengelola 4 bidang retribusi yaitu, sewa alat berat, sewa laboratorium, sewa tanah pengairan dan sewa tanah bahu jalan.
“Adapun target tahun 2024 secara keseluruhan Rp. 1.606.717.418,- alhamdulillah tercapai secara keseluruhan realisasinya bahkan lebih, yaitu Rp. 1.671.898.919,- secara presentasi 104,65 %, ” jelas sekdis saat menyampaikan laporannya pada RDP tersebut.
Selain sewa tanah pengairan, terjadi kenaikan pula pada sewa tanah jalan, dari target Rp. 375.000.000,-, pencapaiannya naik menjadi sebesar Rp. 613. 758.370., atau sekitar 163,66 %.
“Hal ini terjadi, karena pada tahun kemarin (2024) banyak pengajuan izin penanaman kabel optik, yang rutin pembayaran retribusi itu biasanya PDAM dan Telkomsel, sementara kabel optik awalnya bayar kesininya sulit,” terang Yana.
Terkait saran dan kritik dari anggota komisi II DPRD Kabupaten Majalengka Iip Rivandi, pihaknya (DPUTR) akan segera melakukan kordinasi kepada Satpol PP.***