A. Hudri Harisman

Majalengka, Grib.co.id – DPRD Kabupaten Majalengka diterpa isu negatif, mengenai lambatnya penanganan dalam memproses anggota Dewan yang diduga indisipliner.
Dimana seorang anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari fraksi PDI-P berinisial RAF (29thn), diduga telah melakukan tindakan indisipliner, dengan beberapa kali tidak hadir dalam kegiatan resmi DPRD Kabupaten Majalengka, terutama dalam kegiatan rapat Paripurna.
Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Majalengka satu Fraksi dengan RAF, yang tidak dapat disebutkan namanya, membenarkan isu sikap Indisipliner RAF, bahkan dalam kegiatan di Partai tempatnya bergabung pun demikian.
“Yang bersangkutan sedang di proses di fraksi, informasi yang berkembang bahwa beliau akan di beri sanksi, termasuk karena masalah pilihan yang berbeda saat pilkada 2024 dengan yang diusung partai. Padahal bukan begitu, yang benar adalah hanya karena tidak disiplin kerja, sering tidak mengikuti kegiatan baik partai maupun kegiatan legislatif,” ungkapnya, Senin (02/06/2025).
Menyikapi isu yang menjadi sorotan publik tersebut, Deny Lukmanul Hakim, ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Majalengka angkat bicara.
“Begini, BK itu harus mengikuti aturan, jadi bukannya molor, karena BK akan Action setelah menerima surat dari Ketua DPRD, jadi alurnya dari Fraksi terus ke ketua DPRD baru ke BK, sementara kita belum menerima surat dari Ketua DPRD,” ungkap Deny, usai rapat didampingi anggota BK lainnya, Rabu (04/06/2025).
Anggota lainnya, Iman Nurmanysah menambahkan, “kemarin sudah ada disposisi dari Fraksi dan dari DPC (PDI-P) Ke ketua Dewan, dan itu tergantung dari esensi di dalamnya, kalau tujuannya hanya untuk menonjobkan, cukup di Badan Musyawarah (Banmus), beda halnya dengan PAW, itu nanti Ketua DPRD mendisposisikan ke BK,”.
Selanjutnya, BK DPRD Kabupaten Majalengka melalui Nono Suharno Maarif, menegaskan bahwa, hingga saat ini belum mendapati anggota DPRD Kabupaten Majalengka, yang absensinya melampaui batas maksimum ketidakhadiran yaitu 6 kali berturut-turut.
Pihaknya baru mendapati absen anggota hanya sampai 5 kali berturut-turut. Dengan demikian, kemungkinan besar RAF hanya akan mendapatkan sanksi Non Job.
Selain itu, BK DPRD Kabupaten Majalengka akan membuat surat himbauan untuk seluruh anggota DPRD Kabupaten Majalengka, agar meningkatkan kedisiplinan kerja.
Ketua Fraksi PDI-P Gugun Sugiana, tidak memberikan klarifikasi yang jelas. Ia hanya mengatakan bahwa perihal diatas, masih dalam tahapan proses untuk diajukan. Ia justru malah mengarahkan untuk meminta klarifikasi ke BK.
Sementara ketua DPRD Kabupaten Majalengka Didi Supriadi, yang ditemui usai kegiatan ziarah ke makam alm. Siti Armilah, belakang pendopo, Kamis (05/06/2025). Ia menegaskan kembali bahwa dirinya belum mendapatkan surat pengajuan terkait hal diatas dari fraksi PDI-P. ***