A. Hudri Harisman

Majalengka, Grib.co.id – Pendalaman kasus PT. Sindangkasih Multi Usaha (PT. SMU), terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka dari sektor pemanfaatan aset tanah ex bengkok kelurahan se-kecamatan Majalengka dan Cigasong, yang dikelola oleh PT. SMU dari tahun 2023 dan 2024, sebesar sekitar 1,5 Milyar yang belum dibayar sepenuhnya, semakin memanas.
Pendalaman kasus yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, menghadirkan para kordinator penggarap se-Kecamatan Majalengka dan Cigasong, mereka adalah yang mengkordinir pembayaran sewa ex bengkok yang ditunjuk PT SMU. Kegiatan bertempat di Aula Kecamatan Majalengka, Senin (05/05/2025).
Namun sayangnya, kordinator penggarap yang diundang Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka tersebut, hanya dihadiri kordinator penggarap tiap kelurahan se- kecamatan Majalengka, tanpa dihadiri kordinator penggarap dari Kelurahan yang ada di Kecamatan Cigasong. Hal itu dikatakan Camat Cigasong Oo Taopik, karena adanya mis komunikasi, sehingga hanya diwakili para Lurahnya saja.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka Dasim Raden Pamungkas, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari permasalahan diatas, setelah sebelumnya diskusi dengan BKAD, Lurah dan Camat Majalengka dan Cigasong.
“Hari ini kita mendapatkan informasi yang sangat bermanfaat, yang pertama, para kordinator yang tadi hadir, hanya satu orang (kordinator) yang mengaku menggunakan uang sewa tersebut, itupun digunakan untuk pembayaran istrinya yang masuk rumah sakit. Yang kedua, mereka menyampaikan ada yang sebagian kecil masih di penggarap, lalu ada yang sudah disetorkan ke PT SMU,” jelas anggota Fraksi Golkar.
Satu hal yang menurut Dasim, menjadi keliru, adalah system pembayaran sewa yang diterapkan PT. SMU, dimana PT. SMU menerapkan system pembayaran uang sewa dilakukan setelah selesai menggarap (panen). Padahal pada umumnya pembayaran uang sewa itu dibayar diawal saat akad kontrak.
Sementara itu, untuk update pada pertemuan tersebut, berdasarkan informasi dari BKAD, dikatakan Dasim, dari total tagihan Rp. 1,5 Milyar, PT. SMU sudah membayar tambahan uang sewa sebesar Rp. 200 juta ditambah Rp. 30 juta yang sudah dibayarkan sebelumnya, sehingga total yang sudah dibayar sebesar Rp. 230 juta.

Belum usai permasalahan pembayaran yang belum sepenuhnya dibayarkan oleh PT SMU ke kas Daerah, kemudian muncul lagi permasalahan baru, yaitu para penggarap melalui kordinator sudah melakukan pembayaran untuk masa garapan tahun 2025 ke PT. SMU.
Padahal, BKAD sudah menegaskan penghentian kerjasama pengelolaan tanah ex bengkok tersebut dengan PT SMU sejak bulan Desember tahun 2024.
“Apakah para kordinatornya ada yang ditakut-takuti, ada yang didatangi oleh PT SMU, seperti dipaksa untuk setor (tahun 2025) ini kan harus clear,” katanya.
“Karena sebenarnya, sampai hari ini untuk tahun 2023-2024 saja, PT SMU tidak mendapatkan perjanjian kerjasama dengan pihak pemerintah dalam hal ini BKAD, jadi belum punya landasan apapun untuk menarik uang dari para kordinator pengelola sebenarnya, kalau dari sisi regulasinya ga punya sebenarnya,” tegas Dasim.
“Makanya melalui BKAD dan Pj Sekda pada saat itu, pada tahun 2023-2024, sudah berkirim surat, menagih pembayaran sewa, kenapa yang tahun 2025 diambil, ini yang menjadi problem nih, PT SMU itu engga punya hak untuk menagih karena tidak punya dasar, harusnya diam aja dulu, ini mah kan tetep nagih,” tegasnya lagi.
Selanjutnya, Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka akan melakukan konsultasi hukum kepada beberapa pihak pada tanggal 19 Mei 2025, dan dipastikan akan mengambil langkah tegas dalam menyikapi masalah diatas.
“Pada tanggal 19 Mei 2025, Kami akan melakukan konsultasi hukum kepada pihak APH, apakah nanti mereka yang akan diundang ke DPRD, apakah nanti kami yang akan datang langsung ke APH, baik ke pihak kepolisian ataupun ke Kejaksaan,” ungkapnya.
“Tapi kan tadi udah disampaikan oleh para kordinator kan, pak kami sudah diperiksa oleh Kejaksaan terkait ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka Dr. H. Lalan Soeherlan S., M.Si., melalui Kabid Aset Dhany Eka Rahadian, S.Sos., mengatakan kegiataan tersebut adalah bagian dari ikhtiar BKAD dalam memperbaiki permasalahan diatas.
“Dibersamai oleh Komisi II bertemu dengan kordinator penggarap, untuk konsolidasi data, angka, informasi, ada beberapa data yang sudah singkron ada juga yang perlu disinkronkan,” jelas Dhany, yang juga menjabat sebagai Ketua Purna Paskibraka Majalengka.
Ia juga membenarkan informasi dari Komisi II, bahwa PT. SMU sudah melakukan pembayaran lagi ke kas Daerah pada tanggal 02 Mei 2025 sebesar Rp. 200 juta.
Dhany menegaskan bahwa, para koordinator penggarap merupakan kepanjangan tangan dari PT SMU, “kordinator yang hadir tadi di sini itu, mereka adalah orangnya PT. SMU, jadi mereka bukan orang lain, mereka dikontrak oleh PT. SMU, menjadi bagian dari manajerial daripada PT. SMU, jadi hubungan Pemda itu dengan PT. SMU,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pertemuan tersebut tidak hanya dalam rangka menyelesaikan permasalahan diatas, namun juga membahas bagaimana rencana pengelolaan tanah ex bengkok tersebut selanjutnya.***