KEDIRI,GRIB.CO.ID, –
Kejadian yang menyita perhatian publik baru-baru ini menyangkut intimidasi yang dialami oleh dua wartawan saat menjalankan tugas pemberitaan di SMK Negeri 1 Kediri. Insiden ini tidak hanya menimbulkan keprihatinan dari berbagai kalangan, tetapi juga membuka perdebatan mengenai hak kebebasan pers, peran edukasi, dan tanggung jawab pihak sekolah dalam menjaga keamanan wartawan serta menghormati prinsip demokrasi dan kemerdekaan berpendapat.
Agung Setiawan, ketua DPD Jawa Timur LSM Indonesia Justice Society (IJS), turut memberikan komentarnya terkait insiden tersebut. Ia menyatakan, “Sangat disayangkan tindakan yang dilakukan adek-adek SMK yang nota bene telah terprovokasi oleh oknum guru sekolah tanpa mempertimbangkan asas kemerdekaan demokrasi.” Agung menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 1 angka 11 dari UU Pers menegaskan bahwa hak jawab adalah hak setiap orang atau kelompok untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik mereka. Hak ini merupakan bagian dari kode etik jurnalistik dan diatur juga dalam berbagai pasal lain seperti Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 15.
Agung menambahkan bahwa jika memang pemberitaan yang dilakukan wartawan tidak benar, ada wadah resmi yang disediakan yakni melalui Dewan Pers yang siap memfasilitasi pengaduan penyelesaian sengketa pers jika ada keberatan terkait pemberitaan tersebut.
Yang sangat disayangkan berbeda dengan prinsip tersebut, nampak dalam kejadian tersebut terdapat dugaan provokasi oknum Guru kepada siswa-siswa SMKN 1 Kediri yang bahkan terlihat dalam sebuah video, mereka melakukan tindakan persekusi dan intimidasi.
Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga dapat dikenai dugaan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 335 tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan Pasal 368 tentang pengancaman.
Tidak hanya itu, persekusi verbal maupun ancaman melalui media sosial juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika korban melapor ke pihak berwajib dan anak-anak yang terlibat terbukti melakukan unsur pidana, pertanggungjawaban hukum menjadi sebuah hal yang tidak terelakkan. Dalam konteks ini, siapa yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut?
Agung Setiawan menyarankan agar kepala cabang dinas pendidikan Kediri bertindak tegas. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil terhadap Edi Suroto selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Kediri terkait apa yang disebut sebagai abuse of power, Edi diduga memprovokasi anak-anak yang mungkin kurang memahami sepenuhnya konsekuensi dari tindakan mereka dalam peristiwa ini. Ia mendesak agar pihak berwenang, terutama dinas pendidikan, dan tidak ragu untuk menonaktifkan Edi Suroto sementara waktu demi menegakkan keadilan dan menjaga citra institusi pendidikan.
Kejadian ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap lingkungan sekolah agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa yang menimbulkan kekerasan dan ketidakadilan. Selain itu, semua pihak diharapkan mampu mengedepankan dialog dan edukasi agar siswa-siswa memahami hak serta kewajibannya dalam menjalankan fungsi mereka sebagai pelajar sekaligus bagian dari masyarakat yang berbudaya dan beradab. Di tengah berbagai polemik yang berkembang, semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak demi terciptanya suasana yang kondusif dan penuh rasa saling menghormati dalam menjalankan tugas dan kewajiban masing-masing.
Jurnalis : hdr