Matamaja Group || Bandung, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial AJ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUPRA pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis Unit Sudirman, yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2023 dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.158.660.776,- (sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1481/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah disidangkan sebelumnya dan berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana FER, selaku Mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis. FER terbukti menyalurkan kredit fiktif kepada 252 debitur KUR dan KUPRA, yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung, FER dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp5.642.000.000,-, dengan ketentuan subsidiair 3 tahun penjara.
Dari hasil penyidikan dan fakta persidangan, diketahui bahwa FER tidak bertindak sendiri. Ia melakukan perbuatannya bersama AJ, seorang pihak swasta, yang turut membantu dalam memalsukan data dan mencarikan pihak-pihak seolah-olah sebagai debitur aktif. Dari aksi korupsi ini, tersangka AJ disebut turut memperoleh keuntungan sebesar Rp4.157.200.000,-.
Penangkapan dan Penahanan
Tersangka AJ sempat buron selama hampir dua tahun. Berkat koordinasi intensif antara Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Bidang Intelijen Kejati Jabar, serta Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, AJ berhasil ditangkap pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 17.00 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, AJ resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-51/M.2/Fd.2/06/2025 dan langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 1482/M.2/Fd.2/06/2025, dengan masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Juni 2025 sampai 15 Juli 2025 di Rutan Kelas I Bandung.
Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan tersangka AJ bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, di antaranya:
- Permenko Bidang Perekonomian RI No. 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR;
- Permenko No. 15 Tahun 2020 dan No. 2 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenko No. 8 Tahun 2019;
- Surat Edaran Direksi BRI Nomor: S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.
Atas perbuatannya, tersangka AJ disangka melanggar:
Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah Lanjut
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus didalami guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam skema penyaluran kredit fiktif ini. Tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka baru seiring perkembangan alat bukti yang ada.