Labuhanbatu – Grib.co.id
Terdakwa Khairul Arifin alias Dede Kunto alias DK divonis 16 tahun penjara dan denda sebesar miliaran rupiah oleh Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan 6 bulan penjara.
Setelah vonis dibacakan, terdakwa langsung menyatakan dan mengajukan banding. Selanjutnya begitu usai persidangan dan di kawal oleh Aparat Penegak Hukum Khairul Arifin mengatakan, ” meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menginisiasi pemeriksaan ponsel milik Endar Muda Siregar, yang diduga terkait dengan kasus narkoba ini, dam memohon agar ponsel Endar Muda Siregar dibuka dan diperiksa agar mengetahui siapa saja yang terkait dengan peredaran narkoba ini,” ujar terdakwa.
Di persidangan sebelumnya, Terdakwa dan beberapa saksi yang dihadirkan di persidangan menerangkan bahwa pemilik akun Cina lain yang terkait dengan kasus ini adalah Budi alias Hadapi, yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Kuasa Hukum terdakawa Halomoan Panjaitan, SH, mengatakan, “Kami tidak ragu-ragu untuk mengajukan banding atas vonis ini, karena ada beberapa hal yang kami rasa sangat janggal dalam pembacaan putusan hakim.
Kemudian, Halomoan Panjaitan, SH menambahkan, bahwa pemeriksaan ponsel Endar Muda Siregar sangat penting untuk mengungkap jaringan narkoba yang terkait dengan kasus ini. “Dengan alat canggih yang dimiliki oleh negara, kita dapat mengetahui siapa saja yang berkomunikasi dengan Endar Muda Siregar terkait dengan peredaran narkoba,” kata Halomoan.
Terakhir, Terdakwa dan kuasa hukumnya meminta dan mendesak agar hakim dan penegak hukum tidak menghilangkan barang bukti percakapan Endar Muda Siregar agar terang benderang dengan siapa Endar Muda Siregar melakukan komunikasi bisnis haram narkoba di Labuhanbatu. “Dengan demikian, diharapkan kasus narkoba ini dapat diungkap secara transparan dan jaringan narkoba yang terkait dapat dibongkar”, tutup Halomoan Panjaitan kepada awak media saat di wawancarai.***
Senin, 30 Juni 2025.
Laporan: Doray.