A. Hudri Harisman

Majalengka, Grib.co.id – Sidang perdana Gugatan mantan anggota DPRD Kabupaten Majalengka Fraksi PDI-P Hamzah Nasyah, terhadap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kabupaten Majalengka berlangsung singkat.
Pada sidang perdana yang dihadiri pengugat dan para tergugat tersebut, dilaksanakan baru tahap pemeriksaan penggugat dan para tergugat serta pembacaan materi gugatan.
“Barusan hanya pemeriksaan para pihak, baik dari penggugat, para tergugat dan pembacaan gugatan,” jelas Kuasa Hukum Hamzah Nasyah, Rubby Extrada Yudha.
“Kita lihat ya, kita tidak mendahului putusan ini, karena ini masih dalam tahapan sidang pertama, di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Majalengka, kita lihat nanti putusannya seperti apa, yang jelas siapapun yang kalah, siapapun yang menang, dia punya hak untuk melakukan upaya hukum,” tambahnya, saat ditanya upaya langkah dalam memperjuangkan gugatan tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat dari DPC PDI-P Majalengka Indra Sudrajat, mengatakan bahwa materi gugatan penggugat adalah terkait pemberhentian penggugat sebagai anggota PDI-P DPC Kabupaten Majalengka.
“Beliau dipecat sebagai anggota oleh DPP Partai, kenapa dipecat, karena melanggar kode etik partai,” tegas Indra.
Dikatakan Indra, sikap Indisipliner dan tidak taat terhadap perintah partai yang dilakukan oleh penggugat, pada saat gelaran Pilkada 2024, termasuk kategori berat, sehingga tidak diperlukan surat peringatan bertahap, seperti SP 1, 2 dan 3.
“Tidak ada kaitannya dengan PAW, karena usulan (pemberhentian penggugat) DPC PDI-P Majalengka ke DPP PDI-P, itu pada saat almarhum H. Edy Anas masih ada, dan beliau tanda tangan, karena pak H. Edy Anas itu wakil ketua DPC bidang kehormatan partai, tupoksi beliau dalam mengurus kader-kader yang melanggar kode etik dan indisipliner,” ungkapnya lagi.
Selanjutnya, sidang yang juga dihadiri komisioner KPU Majalengka sebagai tergugat, akan digelar pada pekan depan hari Senin tanggal 05 Mei 2025, dengan materi sidang yaitu jawaban tergugat.***