Miris !.. Bendera Sobek Berkibar kemana perhatian kepada simbol Negara kita Indonesia

MADIUN ,GRIB.CO.ID-5 Juni 2025 Pemandangan yang memprihatinkan terlihat di halaman kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, ketika sebuah Bendera Merah Putih simbol kedaulatan dan kehormatan negara terpantau berkibar dalam kondisi koyak dan tidak layak. Ironisnya, kejadian ini justru terjadi di institusi yang menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan ini terjadi di Instansi Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun

Bendera yang terlihat robek dan lusuh tersebut tidak hanya menimbulkan rasa kecewa masyarakat, tetapi juga menjadi simbol kegagalan dalam menjaga martabat negara di tingkat paling dasar: penghormatan terhadap simbol nasional.

Bacaan Lainnya

“Kalau untuk mengganti bendera saja tak mampu, bagaimana mungkin kita berharap mereka membina pendidikan karakter anak-anak bangsa?” tutur seorang warga yang enggan disebutkan namanya, dengan nada kecewa.

Hal ini sangat mengesampingkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 yang secara tegas mewajibkan bendera yang rusak, pudar, atau robek untuk segera diturunkan dan diganti.

Tak hanya rusak, bendera yang berkibar tersebut juga diketahui tidak sesuai ukuran standar sebagaimana diatur dalam regulasi resmi. Berdasarkan ketentuan, ukuran bendera untuk penggunaan di lapangan atau kantor umum adalah 120 cm x 180 cm, dengan rasio 2:3. Sementara bendera yang berkibar di lokasi terpantau jauh lebih kecil dari standar tersebut.

Atas kejadian tersebut, M. Nurhadi, Kepala Divisi Humas LSM GMBI, menyatakan telah melakukan konfirmasi langsung kepada salah satu pejabat bidang di Dinas Pendidikan. Setelah ditegur dan ditunjukkan pelanggarannya, pihak dinas akhirnya mengganti bendera dengan yang baru dan sesuai ukuran.

Menurut UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf c: “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau pudar, atau dalam ukuran yang tidak sesuai dengan ketentuan.”

Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa penghormatan terhadap simbol negara tidak boleh dianggap remeh. Terlebih lagi, institusi pendidikan seharusnya menjadi teladan dalam menanamkan semangat nasionalisme, mulai dari hal yang paling sederhana: menjaga agar Merah Putih tetap berkibar dengan utuh dan terhormat.

Pengawasan dan evaluasi internal di setiap lembaga publik, khususnya dalam urusan seremonial kenegaraan, seharusnya diperketat. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang, dan lebih buruk lagi, menjadi kebiasaan yang dianggap wajar.

TIM:Media GRIB.CO.ID

Pos terkait