Majalengka || Kasus dugaan perzinahan antara kepala desa (kades) Randegan Kulon di Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka berinisial R dengan seorang janda berinisial AN kini jadi perbincangan warga.
Keduanya digerebek Linmas saat berduaan di rumah janda di Desa Ranji Kulon Blok Arjuna pada Senin malam (2/6/2025)
R mendatangi rumah janda menggunakan sepeda motor dinas desa berplat merah diparkir di garasi rumah.
“Kepala Desa tersebut sering datang ke rumah janda, berkunjungnya sampai pagi. Kami sebagai warga sekitar merasa gerah dengan kelakuan bejat oknum kades tersebut, akhirnya sekarang tertangkap basah oleh anggota Linmas sedang melakukan perbuatan tidak senonoh atau berzinah”. Ujar salah satu warga yang namanya tidak mau di publikasi.
Adanya informasi tersebut, awak media kemudian lakukan konfirmasi langsung di tempat kejadian terhadap Kades Randegan Kulon. Senin malam (2/6/2025)
“Saya cuman mengatar makan saja pa, saya kasian atas kondisi wanita itu. Saya mohon jangan di publikasikan atau di viral kan”. Ucap Kades R
Kepala desa (Kades) yang melakukan perbuatan zina dapat dijerat hukum dan berpotensi kehilangan jabatannya. Kades yang melakukan perzinahan dapat diberhentikan oleh Bupati jika ada desakan dari warga, sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Perbuatan zina juga dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP yang menjatuhkan hukuman penjara paling lama 9 bulan
Selain KUHP, perbuatan zina oleh Kades juga dapat dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
(Tim)