Pengelola Parkir Sekalipun Tak Berizin, Berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Pemda Berhak Pungut Pajak

A. Hudri Harisman

Majalengka, Grib.co.id – Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka Rachmat Gunandar, menjelaskan terkait pajak pengelolaan parkir. Dimana masih banyak pengelola parkir yang belum berizin.

Walaupun demikian, menurutnya berdasarkan surat edaran dari kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pengelola parkir yang tidak berizin pun berkewajiban bayar pajak.

“Dalam hal pemungutan pajak ada memang dalam surat edaran yang diterbitkan kemendagri, bahwa tidak hanya yang berizin, selama melakukan aktivitas (pengelolaan parkir), Pemerintah Daerah bisa melakukan pemungutan pajak,” tegas Rachmat.

Rachmat berkomitmen, pihaknya akan selalu mendorong kepada pihak pengelola parkir untuk mengurus legalitas izin usahanya.

Hal itu, Ia sampaikan usai memenuhi undangan rapat dari Komisi II bersama Satpol PP, para Camat dan Kasi Trantib Kecamatan se-kabupaten Majalengka, bertempat di Gedung Bhineka Yudha Sawala, Jum’at (13/06/2025).

Dalam rapat tersebut, Komisi II menekankan pentingnya sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang fokus pada tiga jenis pajak, yaitu pajak restoran, pajak air tanah, dan pajak parkir.

“Tapi tidak menutup kemungkinan jika tiga jenis pajak ini diselesaikan dengan cepat, jenis pajak yang lain menyusul, prinsipnya kita ingin berkolaborasi dengan siapapun yang mau membantu Bapenda,” ungkap Rachmat.

Menurutnya, tanggung jawab PAD merupakan tanggung jawab bersama, hal tersebut dikarenakan PAD sebagai salah satu penunjang dalam kepentingan pembangunan di Kabupaten Majalengka.

“Potensi pajak kita itu ada 13 jenis pajak daerah, selain yang tiga itu ada PBB, hiburan, tenaga listrik, reklame, mineral bukan logam dan batuan, ada pajak kendaraan bermotor, BPKB,” ucap Rachmat.

Rachmat juga menyampaikan bahwa target PAD Kabupaten Majalengka pada tahun 2025, sebesar Rp. 656 miliar. Saat ini, mau memasuki pertengahan tahun, baru tercapai sekitar 40 persen.

“PAD ini tidak hanya dikelola Bapenda, Bapenda hanya mengelola pajak, jadi ada retribusi yang pengelolanya dari OPD lain. Bapenda sebagai kordinator berupaya untuk dengan OPD tentunya, bisa menyajikan atau menghadirkan realisasi (PAD) itu sesuai dengan target,” pungkas Rachmat.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka Dasim Raden Pamungkas, mengatakan bahwa rapat tersebut bermaksud untuk menegaskan kembali terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk di sosialisasikan secara masif.

“Tadi kita sudah kirim data kepada rekan-rekan semua, tentang wajib pajak dan potensi pajak di Kecamatan masing-masing, kita udah mapping bersama Bapenda,” ungkap Politisi Partai Golkar.

“Kita fokus di tiga potensi objek pajak, objek pajaknya yaitu pajak restoran, pajak air tanah, dan pajak parkir. Objek pajak itu banyak, tapi kita fokus di tiga objek pajak tadi,” tambahnya.

Sosialisasi perda pajak yang diatur dalam satu perda tersebut, dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka.

Dikatakan Dasim, bahwa perda tersebut berbeda dengan perda sebelumnya, sistem pemungutan pajak pun tidak lagi dibebankan kepada pelaku usaha, namun kepada pengguna jasa atau konsumen sebesar 10%.

Kemudian, menanggapi pengelola usaha parkir yang belum berizin, pihaknya akan segera memperbaikinya agar tertib dalam beradministrasi.

“Nanti kita perbaiki, karena kalau sudah diterapkan dengan perda ini, administrasi dan persyaratannya harus lengkap, sehingga nanti, teknisnya pun berbeda, tidak lagi pakai plat (karcis manual) namun harus berbasis sistem digital,” ucapnya.

Adapun terkait sanksi, Dasim menegaskan bahwa dalam perda tersebut ada tiga tahapan dalam penanganannya. Pertama, sanksi administrasi, kedua sanksi pencabutan izin, dan yang ketiga penutupan usaha.

“Bahkan kalau sudah mendapatkan nomor wajib pajak daerah, tapi tidak membayar pajak padahal sudah dikasihkan besaran pajaknya, itu bisa kita ajukan ke PTUN, itu di perdanya ada, jadi Perda nya tegas,” tegas Dasim.

Dasim juga menyampaikan untuk tahun 2024, pendapatan pajak dari ketiga sektor berdasarkan data yang Ia diterima, penerimaan pajak parkir sekitar Rp. 800 juta, untuk pajak restoran sekitar Rp. 11 milyar, pajak air tanah Rp. 8 milyar.

Dari pendapatan pajak pada tahun kemarin tersebut, Dasim yakin pada tahun ini PAD nya akan naik signifikan. Hal itu, berdasarkan potensi yang di sampaikan para Camat.***

Pos terkait