Mejayan, Madiun — Polemik mencuat di SMK Negeri 1 Mejayan, Kabupaten Madiun, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023 dan 2024. Publik mulai meragukan transparansi dan integritas sekolah setelah muncul istilah tidak lazim “relaksasi” dalam penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh dari sumber internal sekolah:
Tahun 2024:
Jumlah siswa penerima: 1.278 siswa
Dana disalurkan ke 742 siswa senilai Rp 1.146.600.000
Dana “pemberian” kepada 263 siswa senilai Rp 357.300.000
Dana dari aktivasi nominasi: 400 siswa senilai Rp 653.400.000
Dana “relaksasi”: 79 siswa senilai Rp 135.900.000
Tahun 2023:
Jumlah siswa penerima: 1.271 siswa
Dana disalurkan ke 493 siswa senilai Rp 370.000.000
Dana “pemberian” kepada 138 siswa senilai Rp 103.500.000
Dana dari aktivasi nominasi: 100 siswa senilai Rp 51.500.000
Dana “relaksasi”: 255 siswa senilai Rp 215.000.000
Istilah “relaksasi” dalam konteks PIP tidak pernah ditemukan dalam regulasi resmi pemerintah. Ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik manipulasi atau penyaluran tidak sesuai prosedur, terlebih dana yang masuk kategori ini mencapai ratusan juta rupiah.
Minimnya Pemahaman Pihak Sekolah
Saat dikonfirmasi, Josep, operator PIP/kesiswaan SMKN 1 Mejayan, menyatakan tidak mengetahui regulasi PIP secara rinci. Hal yang sama diungkapkan oleh Kepala Sekolah Sunardi saat ditemui di ruangannya, disaksikan oleh SDM Fadli dan seorang staf perempuan. Ketidaktahuan ini memperkuat dugaan lemahnya tata kelola dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak langsung siswa.
Regulasi Resmi Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) diatur oleh sejumlah regulasi, antara lain:
1. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar
2. Petunjuk Teknis (Juknis) PIP 2023 dan 2024 dari:
Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen
Ditjen Pendidikan Vokasi
Pokok-pokok penting:
Dana PIP disalurkan langsung ke rekening siswa penerima melalui bank
Sekolah hanya bertugas mengusulkan siswa (usulan layak), melakukan verifikasi, membantu aktivasi rekening, dan melaporkan pelaksanaan.
Tidak dibenarkan adanya pemotongan dana, penahanan buku rekening, atau penggunaan istilah tidak resmi seperti “relaksasi”.
Aktivasi nominasi adalah proses legal untuk siswa yang layak namun belum masuk kuota, dengan mekanisme melalui Dapodik.
Landasan Hukum Transparansi: UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa:
Pasal 3: Tujuan UU ini adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program publik, dan proses pengambilan keputusan publik.
Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
Pasal 11 ayat (1): Informasi tentang kegiatan dan kinerja badan publik wajib diumumkan secara berkala.
Dengan demikian, sekolah sebagai bagian dari badan publik wajib menyampaikan laporan penggunaan dana bantuan termasuk PIP kepada publik dan wali murid
Dugaan permainan istilah dan lemahnya pemahaman regulasi oleh pihak sekolah dapat berdampak serius pada hak-hak siswa sebagai penerima bantuan. Diperlukan klarifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan pengawasan ketat dari instansi terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum dan Komisi Informasi.
Jurnalis : tim