Polisi Ungkap GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG 3 Tahun untuk Pasar-Kontes Burung.

BUSERJATIM GROUP –

Jakarta  – Lahan BMKG yang diduduki GRIB Jaya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, telah ditertibkan. Selama tiga tahun, GRIB Jaya menguasai lahan itu untuk membuat banyak kegiatan, mulai pasar malam hingga kontes kicau burung.

Bacaan Lainnya

“Menguasai di sini sebenarnya sudah lama ya, tapi untuk kegiatan masifnya itu ada 2-3 tahunan lah,” ujar Sekretaris Umum BMKG Guswanto kepada wartawan seusai penertiban lokasi, Sabtu (25/5/2025).

Guswanto menjelaskan, sengketa tanah itu memang sudah berlangsung lama. Bahkan orang yang mengaku ahli waris tanah itu sudah bertahun-tahun.

“Namun untuk yang ahli waris itu sudah cukup lama,” kata dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi melanjutkan, banyak kegiatan yang digelar selama tiga tahun GRIB Jaya menguasai lahan itu. Kegiatan itu tentu saja berorientasi keuntungan bagi penyelenggaranya.

“Ada beberapa event juga, pasar malam dan lain sebagainya di situ. Iya, kicau burung,” jelas Ade Ary.

Pungli Puluhan Juta

Polisi menangkap belasan orang terkait GRIB Jaya duduki lahan BMKG. Beberapa pelaku di antaranya terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengusaha pecel lele dan pemilik pasar hewan kurban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dalam 17 orang yang terjaring dalam Operasi Berantas Jaya, 11 orang merupakan anggota ormas GRIB Jaya. Sedangkan enam lainnya adalah yang mengklaim sebagai ahli waris.

“Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian, memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, ya tadi ada pengusaha pecel lele, kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar, pengusaha pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan,” kata Kombes Ade Ary kepada wartawan di lokasi, Sabtu (24/5).

Selain pecel lele, anggota ormas itu memungut puluhan juta dari pemilik pasar hewan kurban. Mereka membayar uang itu untuk keperluan menjajakan hewannya dari tanggal 10 Mei hingga hari raya Iduladha.

“Kemudian, dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp 22 juta,” jelasnya.

 

[ dd99 ]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *