Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu Komitmen Dan Giat Brantas Narkotika, Berhasil Ciduk Pengedar Sabu Di Desa Sibito.

Labuhanbatu- Grob.co.id 

Satreskrim Polsek Aek Natas Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan Narkotika. Dan, upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu i membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal Polsek Aek Natas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (51), warga Dusun II Unte Mungkur, Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Sebelumnya, personil Polsek Aek Natas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindak laporan Dumas, Kapolsek Aek Natas AKP Sofyan S.H..M.H perintahkan Kanit Reskrim Iptu Dr Iskandar Muda Sipayung S.H.M.H.M.M. bersama tim personil untuk melakukan penyelidikan.
Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 11.00 wib.

Kemudian, setibanya dilokasi petugas melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan didepan rumahnya. Sesuai dengan ciri ciri laporan Dumas, tim Satreskrim Polsek Aek Natas langsung melakukan penangkapan dirumah tersangka yang diduga selaku pengedar Narkotika jenis sabu didesa Sibito.

Lanjut, saat dilakukan penggrebekan dan penangkapan tersangka BS tidak berkutik lagi dan dari tangan pelaku, Posisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan sabu seberat bruto 1,19 gram, sejumlah plastik kosong berbagai ukuran, tiga unit handphone dua Nokia dan satu Vivo, 1 unit timbangan elektronik, 1 alat hisap sabu ( Bong red ) dan botol lasegar serta 1 kaca pirex, mancis, dompet kulit beserta uang tunai senilai Rp 2.495.000,- diduga sebagai hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Aek Natas AKP Sofyan, S.H., M.H. saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka BS sudah kami amankan bersama seluruh barang bukti. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Aek Natas. Kami akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah kami,” katanya kepada wartawan.

Tersangka kini ditahan di Mapolsek Aek Natas dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: Doray (Doni Rd).

Pos terkait