RLS Kabupaten Majalengka Terendah Ke-empat di Jawa Barat, Uyut Adem “Perlu Keseriusan Pemda”

A. Hudri Harisman

Majalengka, Grib.co.id  – Penilik Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Drs. Rd. Ade Mulyana Siswapradja, menanggapi statement Anggota DPRD Kabupaten Majalengka sekaligus ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Majalengka Muh Fajar Shidik CH., S.Pd.I., M.ap.

Statement Fajar tersebut, disampaikan melalui berita sebelumnya di laman grib.co.id yang tayang pada Jum’at (02/05/2025). Ia menyoroti keseriusan Pemerintah Daerah (Pemda) Majalengka terhadap dunia pendidikan.

Selain mempertanyakan sejauh mana keberpihakan pemda Majalengka terhadap lembaga – lembaga pendidikan agama Islam di luar Kementrian Agama RI. Fajar juga pertanyakan sejauhmana Pemda Majalengka serius mengaktivasi PKBM, sehingga capaian indikator Rata-rata Lama Sekolah (RLS) bisa naik signifikan.

Dari dua sorotan diatas, sesuai tupoksinya Ade Mulyana Siswapraja, menanggapi terkait Capaian RLS melalui PKBM. Dikatakanya, Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka melaksanakan program PNFI (Pendidikan Nonformal dan Informal) dengan program PKBM, adanya paket A, B, C itu sebagai jalan untuk mengentaskan target RLS. Beban ini diutamakan oleh pemerintah pusat di usia 25 tahun keatas.

Sementara usia 24 tahun ke bawah pemerintah sudah menyediakan Biaya Operasional Pendidikan (BOP), artinya tidak ada alasan masyarakat miskin tidak Sekolah, baik di negeri, swasta termasuk di dalamnya PKBM,

“Nah untuk usia 25 tahun keatas betul ada kendala dengan dana, dan lembaga-lembaga tidak dibiayai oleh BOP dari pemerintah,” jelas Ade Mulyana, saat ditemui dikantornya, Jum’at (09/05/2025).

Ia berharap, program yang akan diluncurkan terutama oleh pemerintah Kabupaten Majalengka, usia 25 tahun keatas pun nanti akan dibiayai dengan bekerjasama dengan para kepala Desa, dan para Kepala Desa dapat merespon dengan baik, karena sukses atau tidaknya program ini tidak terlepas dari peran pemerintah Daerah.

1. Peran Pemerintah Desa

Ade Mulyana mengatakan, bahwa dalam program RLS, Pemerintah sekarang lagi membuat sebuah system dengan adanya kordinasi lintas sektoral, antara Dinas Pendidikan, DPMD bagian keuangan dan Dinas terkait, agar bagaimana caranya pemerintah Desa dapat berperan aktif.

Karena selama ini, masih banyak Pemerintah Desa yang mengabaikan Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019 ayat 13, 14 dan 15 yang dinyatakan bahwa Dana sosial Desa, diperuntukkan dari yang 40 % itu 20 % untuk pendidikan.

“Dari 20 % untuk pendidikan itu ada pasal, klausal, yang menyatakan pemerintah menjamin pendidikan fakir miskin ketingkat kesetaraan. Nah, peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Desa PDTT  tersebut, hanya ada 2, 3 Desa saja yang melakukannya, yang merealisasikan permendes tersebut,” jelas pria yang akrab disapa Uyut Adem

“Kita berbicara real, tidak berdasarkan fitnah ataupun su’udzon, ketika saya kelapangan, hampir semua kuwu yang ditemui tidak tahu dan tidak mengerti, berkaitan dengan permendes tersebut,  sementara di lapangan, mereka hanya tahu itu Kober dan TK, untuk tingkat kesetaraan mereka masih buta, hanya beberapa Desa saja yang sudah jalan yaitu Desa Pagandon dan Sidamukti,” tambahnya.

Dua Desa tersebut, dikatakan Uyut Adem, mereka faham terkait program Rata-rata Lama Sekolah (RLS), sehingga mereka mau mengeluarkan dana untuk menyekolahkan masyarakat yang putus sekolah dan kurang mampu di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

“Mudah-mudahan seluruh Desa yang ada di Kabupaten Majalengka terangsang untuk melaksanakan program tersebut. Apalagi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sedang mengejar target RLS,” harap Uyut.

2. Keluhkan Kendaraan Operasional dan Tukin

“Kami dari pihak Dinas Pendidikan, jujur, kami juga merasa berat dengan program ini, karena di Kami tenaga kerja kurang, penilik yang tersisa sampai saat ini cuma 13 orang, harus menangani satu kabupaten, tanpa fasilitas kendaraan operasional, kami harus menempuh terkadang beberapa Kecamatan, mengandalkan kendaraan pribadi termasuk saya sendiri, hanya punya Supra X butut, kalau digencar terus setiap kecamatan hancur, bisa jadi,” keluhnya.

Ditambah lagi dengan tambahan tunjangan kinerjanya (Tukin), “tukin untuk penilik sangat rendah, sama dengan staf, cuma Rp 2,2 juta, katambah-tambah dipotong pajak,” keluhnya lagi.

Dengan anggaran seperti itu, dirinya merasa berat untuk melangkah di beberapa Kecamatan, hal tersebut dikatakannya sebagai bahan kajian untuk pemerintah daerah, jangan cuma menuntut untuk menggenjot RLS, tapi fasilitas dan kebutuhan para penilik tidak begitu diperhatikan.

Walaupun demikian, diakui Uyut Adem pada tahun 2022-2023 pernah menyisir warga masyarakat di wilayah binaannya, dan membuat pola gebrakan untuk memacu minat warga bersekolah lanjutan ke PKBM, dan hasilnya sampai dapat menarik siswa sebanyak 800 orang.

3. Perlu Keseriusan Pemda

Menurutnya lagi, yang paling sulit itu adalah bagaimana meningkatkan minat orang untuk belajar dan melanjutkan sekolah.

Di Kabupaten Majalengka bagian utara, dapat dikatakan mudah dalam merangsang minat orang untuk melanjutkan sekolah, sebab ada banyak pabrik yang siap menampung mereka bekerja dan menghasilkan uang, dengan catatan harus memiliki ijazah minimal tingkat SLTA, sehingga mereka bersemangat untuk melanjutkan sekolah.

Sementara di Kabupaten Majalengka bagian tengah dan selatan, cenderung sulit merangsang minat orang untuk melanjutkan sekolah, karena tidak ada pabrik, lebih banyak sektor pertanian yang tidak membutuhkan ijazah.

Permasalahan diatas, menurutnya perlu dibahas dan dikaji dengan duduk bersama berbagai pihak terkait, “nah boleh dikaji lagi, dikemas dalam satu pola, agar bisa membangkitkan bagaimana ini pemerintah daerah, benar-benar memperlihatkan keseriusannya dalam program pengentasan Rata-rata Lama Sekolah,” pungkasnya.***

Pos terkait