A. Hudri Harisman

Majalengka, Grib.co.id – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka Dasim Raden Pamungkas, SH., mengingatkan PT. Sindangkasih Multi Usaha (PT SMU), untuk segera menunaikan kewajibannya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Majalengka.
“Kami dari Komisi II, mewajibkan, memberikan peringatan sangat keras, PT SMU harus segera melakukan pembayaran, kepada pemda Majalengka, sesuai nilai yang sudah dihitung oleh BPKAD melalui kajian,” tegas Dasim kepada Wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT SMU dan BKAD Majalengka, Jum’at (25/04/2025).
Hasil temuan Komisi II terkait PAD dari sektor pemanfaatan aset tanah ex bengkok kelurahan se-kecamatan Majalengka dan Cigasong, yang dikelola oleh PT. SMU dari tahun 2023 dan 2024, sebesar ±1,5 Milyar belum dibayar.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh PT. SMU dalam mengelola aset tanah tersebut, telah melanggar regulasi yang ada. Sebab, dalam perjalanan pengelolaannya tanah tersebut disewakan, namun tidak dilakukan akad kontrak.
Dari hasil sewa tanpa kontrak tersebut, yang seharusnya dibayarkan kepada Pemda Majalengka, malah digunakan PT SMU untuk usaha lain, sehingga Pemda Majalengka jelas dirugikan.
“Jelas melanggar ya, mereka memanfaatkan aset pemerintah daerah tanpa melakukan kontrak tanpa perikatan, bayangkan. Itu udah melanggar, udah dimanfaatkan, sewanya udah diambil, tapi uangnya tidak ada, kita dirugikan loh 1,5 Milyar, bukan uang sedikit ya, uang masyarakat itu,” tegas Dasim, anggota Fraksi Golkar.
“Kita minta secepatnya (pembayaran), karena ini kan sudah terlambat, 2023-2024 dua tahun itu kan, sekarang tahun 2025. Segera selesaikan sebelum pemda melakukan langkah-langkah selanjutnya,” tambahnya, saat ditanya batas waktu pembayaran dari PT SMU.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka Dr. H. Lalan Soeherlan S., M.Si., melalui Kabid Aset Dhany Eka Rahadian, S.Sos., membenarkan terkait permasalahan diatas.
“Untuk tahun 2024, 2 tahun kontrak (2023-2024) Kita itu, nilai yang ditetapkan oleh kantor perbendaharaan negara adalah diangka 1,5 Milyar, tempatnya (tanah ex bengkok) tersebar di 208 bidang kalau gak salah, yang dikerjasamakan, seluas 1. 340.927 M² (±103 hektar), dari 1,5 baru bayar 30 juta,” jelas Dhani.
Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi dari kejadian tersebut, pihak BKAD kemudian mengembalikan pengelolaan aset tanah tersebut kepada pemerintah Kelurahan.***