Salah satu Warga Sindangkerta ,Sorati Program Ketahanan Pangan tahun 2024, Kades terkesan Pilih Bungkam

Majalengka Grib .co.id – Program ketahanan pangan desa bertujuan memenuhi kebutuhan pangan desa secara mandiri dan berkelanjutan, Sasarannya adalah Petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya.

Kegiatannya adalah diberbagai sektor seperti Pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, dan sarana pendukungnya, Alokasi dana
Minimal 20% dari Dana Desa. Pengelolaan dana, BUMDes, BUM Desa bersama, atau lembaga ekonomi masyarakat di Desa
Pengembangan, Diversifikasi tanaman, pelatihan keterampilan hidup, dan pengembangan infrastruktur. Pemantauan
mendirikan sistem pemantauan untuk mengukur kemajuan program secara berkala.

Hal ini , Dari salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari lingkungan Mengatakan pada media Girb.com.” Bahwa pihak pemerintah desa telah melaksanakan program DD tahun anggaran 2024, namun, dalam program tersebut sampai saat ini tidak ada keterbukaan dalam pelolaan nya, Ucapnya

Lebih lanjut Dia, Dan sampai saat ini, warga menyoroti dari hasilnya yang dikelola oleh pihak Pemerintah desa, Agar bisa transparasi dari pemanpatannya hasil budidaya ikan lele tersebut untuk dilingkungan Masyarakat Desa Kami ” Ungkapnya Warga yang dirinya tidak mau dipublikasikan namanya pada media ini, Kamis 08/05/2025.

Dengan adanya informasi yang dihimpun media Grib.Com. langsung menghubungi Via Washaapnya Kepala Desa Sindangkerta Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang dipimpin Oleh Kades Sobirin Dalam Sambungannya.” Oh Iya gimn pak,” Sambung kades Sobirin,

Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Sang Kades ,Hanya diam tampa memberi Tanggapannya dan langsung mematikan Washaapnya dan terkesan Kades Memilih “Bungkam, pada media Grib.Com

Disampaikan salah satu lembaga Pemantau Sosial di kab Majalengka, Mengatakan.’ Dalam Program ketahanan pangan tersebut sebut anggaran yang dialokasikan dari Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan khususnya yang dikelola BUMDes dan kelompok Tani perlu pengawasan dan penanganan yang extra ketat dan harus di kelola oleh orang-orang yang mempunyai SDM yang mumpuni dan punya keahlian dalam bidangnya agar tidak mubazir atau cuma menghambur-hamburkan anggaran.

“Program ini harus diawasi dengan ketat oleh Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) kabupaten Majalengka harus ada payung hukum yang jelas, karena banyak ditemukan bahwa pihak desa diduga asal realisasi program tersebut, tanpa melibatkan ahli dalam menjalankan program tersebut sehingga programnya banyak yang gagal dan cuma menghambur-hamburkan uang negara saja”, Ucapnya Mukhsin

Lanjut Mukhsin,’ Menurutnya pihak Pemerintah Desa (Pemdes) di kabupaten Majalengka khusus untuk di desa tersebut , kami berharap agar selalu memberikan pelayanan yang optimal ,Apalagi dari pihak rekan media tersebut hanya menyampaikan demi kepentingan masyarakat untuk Bertayaun untuk menghindari Berita Hoaxs, Pungkasnya ( Tim)

Pos terkait