Sekda Majalengka, Revitalisasi Pasar Milik Pemkab Menjadi PR Pemkab Majalengka dan Akan Menjadi Pembahasan Pemanfaatan Dana Cadangan Investasi

A. Hudri Harisman

Majalengka – Mencuatnya rencana pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah, sebagai dasar hukum dana cadangan investasi ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, senilai Rp. 171 Milyar, memunculkan beberapa spekulasi prioritas dalam pemanfaatannya.

Seperti dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Aeron Randi, AP., MP., dalam pemanfaatan Dana Cadangan Investasi yang sekarang sebesar Rp. 171 Milyar dari semula Rp. 150 Milyar tersebut, dipastikan untuk kepentingan masyarakat.

“Untuk dana yang 171 Milyar itu, dipastikan untuk kepentingan masyarakat ya, untuk menunjang program-program prioritas yang akan menguatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Aeron Randi, Kamis (03/07/2025).

Adapun detail prioritas, dikatakan Aeron masih dalam pembahasan, dimana nanti hasil dari pembahasan tersebut disampaikan kepada Bupati untuk kemudian beliau menentukan mana yang lebih prioritas.

Adapun terkait pasar milik pemda Majalengka, dimana salah satunya yaitu pasar Sindangkasih yang terletak di kecamatan Cigasong, yang baru-baru ini ramai diperbincangkan, terkait mayoritas pedagang pasar berkeinginan dalam merevitalisasi pasar tersebut menggunakan dana APBD.

Dalam hal ini, Aeron memandang perlunya revitalisasi pasar dengan segera. Sebab menurutnya kondisi fisik empat pasar milik pemda Majalengka tersebut sudah rusak dan memprihatinkan.

“Terkait revitalisasi pasar, itu kan menjadi PR bagi pemerintah Kabupaten Majalengka, pak Bupati juga menyampaikan kepada saya fokus direvitalisasi pasar, karena memang pasar kita kondisinya sangat memprihatinkan,” jelas Aeron.

“Dan itu harus dilakukan intervensi – intervensi, treatment yang tepat supaya pasar itu juga dapat memberikan manfaat tentunya untuk pertumbuhan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Dikatakannya, rencana revitalisasi pasar tersebut akan menjadi bahasan sebagai salah satu prioritas, dalam pemanfaatan Dana Cadangan Investasi dimaksud.

“Saat ini belum kita ambil keputusan karena belum final, karena untuk pasar juga bisa dilakukan beberapa skema, bisa skema pembiayaan dari Kabupaten (APBD), atau kita juga bisa melakukan skema yang diperbolehkan secara aturan, seperti bekerjasama dengan pihak ketiga, itu masih kita jalankan progres – progres tahapannya,” jelas Aeron.

Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Didi Supriadi, SH., dalam menyikapi rencana revitalisasi pasar khususnya pasar Sindangkasih Kecamatan Cigasong, Ia belum dapat memastikan pembiayaannya mengambil dari Dana Cadangan Investasi tersebut.

“Nanti mungkin, kita akan mengkaji dulu, dan ada kemungkinan kita menggunakan apraisal, sebagai pihak ketiga dalam mengkaji, nanti hasilnya kita ambil yang memiliki resiko yang paling rendah,” ungkap Didi, saat ditanya sejauh mana kemungkinan revitalisasi pasar menggunakan Dana Cadangan Investasi, di kantornya, Kamis (03/07/2025).

Sementara itu, ketua Gerak Majalengka Mengajar (GMM) Dadang Behonk Hermawan, menyampaikan keinginan para pedagang Pasar Sindangkasih dalam revitasilasinya agar menggunakan dana dari APBD. Terlebih ada dana Cadangan investasi yang dapat dimanfaatkan.

Pasalnya, menurut aktivis yang getol mengkritik kebijakan pemerintah Kabupaten Majalengka tersebut, bahwa para pedagang sudah trauma jika revitalisasi dilakukan dengan skema diserahkan ke pihak investor (pihak ketiga).

Seperti diketahui, revitalisasi yang dilakukan pada sekitar tahun 2021, bukan hanya gagal dilaksanakan, namun justru malah menimbulkan masalah hukum, bahkan mengakibatkan 2 ASN masuk sel.

“Pada saat revitalisasi yang dilaksanakan pada sekitar tahun 2021, yang digarap oleh investor gagal dilaksanakan. Dari situ para pedagang menjadi trauma. Bukan hanya karena beberapa uang DP yang disetor raib entah kemana tak dapat diambil lagi, namun juga uang pembelian pasar darurat waktu itu juga uangnya tidak kembali, begitupun harga kios yang dapat dipastikan akan mahal,” ungkap Dadang, Jum’at (04/06/2025).

Oleh karena itu, Dadang menuntut kepada pihak Legislatif untuk dapat mengawal aspirasi para pedagang, yang menginginkan pembangunan pasar menggunakan Dana dari APBD. Apalagi katanya terdapat janji Bupati Majalengka saat kampanye di hadapan para pedagang pasar Sindangkasih, yang menjanjikan pembangunan pasar menggunakan sebagian dari Dana Cadangan Investasi tersebut.

“Dana Cadangan Investasi yang saat ini katanya berjumlah Rp. 171 Milyar. Berdasarkan kesaksian salah seorang anggota DPRD Majalengka, bahwa Dana tersebut diperuntukkan untuk Investasi, maka semestinya ketika ditarik dalam pemanfaatannya digunakan kembali untuk investasi, seperti salah satunya pembangunan pasar,” pungkasnya.***

Pos terkait