Hari Senin, Tanggal 25, Bulan Maret, Tahun 2024. Penyalahgunaan BBM Solar (bersubsidi) di sejumlah SPBU yang tersebar Nganjuk Jawa Timur sudah terbilang kebal hukum dan Diduga salah satu oknum yang diduga bernama asto dan wawan jalankan aktifitas miris.
Oknum mafia bbm solar subsidi ini, diduga dengan leluasa membeli BBM solar bersubsidi menggunakan mobil truk engkel box, truk col diesel, dam truk yang berfariasi serta sudah di modifikasi, diduga banyak oknum penegak hukum yang terlibat.
Pantauan tim sesuai fakta di lapangan hari Minggu, jam 22.14 wib di sejumlah SPBU wilayah Nganjuk dengan leluasa para oknum mafia bbm solar bersubsidi bebas dari jeratan prosedur, salah satu oknum tersebut berani membeli ke beberapa SPBU dengan cara estafet dan membawa ratusan barcode guna untuk membeli BBM solar bersubsidi secara berulang – ulang.
Para oknum mafia BBM solar subsidi berani memberikan fee sebesar Rp. 200 rupiah/liter kepada oknum petugas SPBU. Mobil lainya yang diduga sengaja di modif dan di dalamnya di kasih tangki berkapasitas 5 ton, 8 ton sampai 16 ton. Setelah mendapatkan bbm solar tersebut, kemudian BBM solar subsidi diduga di timbun di suatu gudang, setelah itu BBM solar subsidi diduga di langsir ke tangki resmi warna biru putih ber PT. BPS
“Para oknum tersebut diduga melakukan estafet pengambilan bbm solar subsidi yang dugaannya atas perintah oknum yang diduga bernama asto dan wawan yang dugaannya pemesan BBM solar subsidi dan penyewa PT. BPS. Di sisi lain PT. BPS berlegalitas resmi akan tetapi pengambilan BBM Solar PT. BPS tidak memenuhi persyaratan atau peraturan alias ilegal serta tidak sesuai ketentuan spesifikasi PERTAMINA, di mana PT. BPS diduga sering sekali mengambil BBM Solar di wilayah Nganjuk, padahal wilayah tersebut tidak ada cabang PERTAMINA dan bunker PERTAMINA resmi.
Di sela pantauan tim investigasi sekira pukul 23.26 wib, terpantau tangki biru putih yang diduga berlogo PT.BPS turun dari pintu kluar tol Nganjuk, menuju gudang ilegal yang diduga di gunakan untuk tempat penimbunan BBM Solar subsidi, dan gudang tersebut dugaannya di gunakan tuk melangsir BBM solar subsidi ke tangki biru putih untuk dugaan di perjual belikan ke proyek, industri dan proyek galian C.
Tidak selang lama sekitar 45 menit, tangki biru putih berlogo PT. BPS diduga sudah membawa BBM solar subsidi dan kembali arah masuk ke pintu tol Nganjuk. Di situ tim membuntuti tangki bernopol L 8123 UT yang melaju kencang dan cepat, serta membawa muatan yang diduga BBM Solar subsidi dengan kapasitas 8000 liter.
Hingga beberapa jam kemudian tangki biru putih yang diduga berlogo PT. BPS nopol L 8123 UT melaju menuju arah Gresik dan masuk ke sebuah gudang garasi. Gudang garasi tersebut beralamat Napes, Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Gudang yang berpintu hitam tersebut diduga milik asto dan wawan bos pemilik gudang yang diduga sebagai penyewa bendera PT. BPS dengan dugaan muatan BBM solar subsidi.
Menurut informasi yang di dapatkan oleh tim investigasi, tim telah mendapati dugaan pengambilan BBM solar subsidi yang diduga sering kali mendapati aktivitas tangki PT. BPS diduga dengan sengaja memesan, mengambil dan mengangkut BBM solar subsidi di gudang lapak salah satu oknum, setiap harinya oknum tersebut mampu mendapatkan BBM solar subsidi tersebut dalam semalam 8 -16 ton bahkan bisa lebih. BBM solar bersubsidi yang diduga di didapat dari sejumlah SPBU yang ada di seluruh wilayah Nganjuk.
Semalam salah satu oknum bisa membeli bbm solar bersubsidi 8 -10 ton dan bukan dari satu tempat SPBU saja melainkan modusnya berpindah – pindah tempat serta diduga membawa banyak barcode untuk mengecoh masyarakat dan aparat penegak hukum, ”ujar salah satu oknum pegawai SPBU ke awak media.
Lebih lanjut narasumber yang namanya tidak mau di publikasikan tersebut mengatakan total keuntungan perliternya yang didapatkan oknum tersebut Rp. 1.500 rupiah/ per liter, jadi keuntungan oknum mafia BBM solar subsidi yang di dapatkan dalam semalam berkisar jutaan hingga puluhan juta rupiah. Keuntungan yang besar tersebut jika bbm solar subsidi di jual ke tangki berlogo PT untuk dugaan di jual lagi ke industri, pertambangan, proyek nasional dengan harga 11.500 ribu sampai 12.200 ribu rupiah.
“Keuntunganya memang sangat menggiurkan makanya para oknum mafia BBM solar subsidi terkadang tidak segan – segan dan diduga memberi atensi atau dana keamanan ke oknum aparat penegak hukum supaya bisnis ilegalnya aman-aman saja,” imbuhnya.
Sementara itu sudah jelas Dalam UU migas pasal 53-58, nomer 22 tahun 2001 tentang Migas, sudah terang dan jelas bahwa solar bersubsidi warna kuning hanya dijual untuk masyarakat kecil bukan untuk keperluan industri. Hal itu bisa merujuk sesuai Undang – undang Migas Tahun 2001 dan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar rupiah.
Di samping bukti – bukti keterangan, ada pula bukti – bukti vidio penjelasan narasumber dan bukti foto gudang.
Pasal 480 ke -1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan – perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
Perbuatan menimbun BBM solar bersubsidi tanpa ijin atau ketentuan dalam niaga BBM melanggar pasal 55 atau 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas berbunyi, setiap orang yang menggunakan pengangkutan dan/ atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam pulur milyar rupiah).
Sedangkan pasal 53 menjelaskan bahwa penyimpanan tanpa ijin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda tinggi Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah). (Tim)