A. Hudri Harisman

Majalengka, Grib. Co. Id. – Sidang lanjutan gugatan mantan ketua PAC PDI-P Kecamatan Sumberjaya Hamzah Nasyah, tergugat (PDI-P) menghadirkan 6 saksi dari struktur pengurus anak cabang (PAC) kecamatan Sumberjaya, berlangsung di pengadilan Negeri Majalengka, Senin (26/05/2025).
Dikatakan Kuasa Hukum tergugat Indra Sudrajat, bahwa keterangan saksi sangat jelas dalam menjelaskan proses pengalihan dukungan penggugat berawal sejak penggugat kalah di Pemilihan Legislatif (Pileg), dimana penggugat waktu itu merupakan salah seorang Caleg DPRD Kabupaten Majalengka dari PDI-P dapil 3.
“Bahwa peristiwa tanggal 17 November (penggugat mengikuti kampanye pihak lawan di Pilkada 2024) itu bukan peristiwa yang berdiri sendiri, tidak secara tiba-tiba mengalihkan dukungan, ada proses panjang, sejak pemilu legislatif,” tutur Indra.
“Pasca pemilu Legislatif, menurut keterangan saksi tadi, Ia tidak terpilih kemudian merasa kecewa, karena kekecewaan nya itu kemudian beliau tidak aktif dalam kegiatan-kegiatan partai,” tambahnya.
Saksi juga menegaskan bahwa, disetiap kegiatan-kegiatan yang diadakan DPC PDI-P Majalengka, penggugat hanya menugaskan kepada struktur PAC di bawahnya.
“Yang memobilisasi masa dari PAC Sumberjaya untuk mengikuti kegiatan kampanye di Leuwimunding justru bukan ketua PAC yaitu pak Hamzah (penggugat), tapi sekretaris PAC yaitu Pak Mulyana, pak Hamzah justru hadir di kampanye Eman – Dena (paslon 01),” ungkap Indra.
Senada dengan Indra Sudrajat, Sekretaris DPC PDI-P Majalengka Tarsono D. Mardiana, “pak Hamzah melakukan pembelotan dan membangkang partai itu adalah rentetannya panjang, diawali kekecewaannya kalah di Pileg, merasa tidak didukung ketua DPC,” jelasnya.
“Karena kecewa kemudian Dia tidak menjalankan tugas sebagai ketua PAC, sehingga tidak menggerakkan struktur PAC, bahkan Dia ada di pihak sana,” tambah Wakil Bupati periode 2018-2023.***