
Majalengka, Grib.co.id – Jelang keputusan Gugatan Ir. H. Hamzah Nasyah, MM., terhadap PDI Perjuangan, tanggal 12 Juni 2025 mendatang. Polemik titimangsa merembet kepada persoalan tanda tangan.
Tak sedikit pendukung Hamzah Nasyah, yang meragukan keaslian tanda tangan di SK Pemecatan tertanggal 31 Januari 2024, terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Majalengka Fraksi PDI-P tersebut.
Untuk diketahui, Hamzah Nasyah, merupakan salah seorang alumnus Fakultas Kehutanan Angkatan 29 Institut Pertanian Bogor (IPB) ini, dipecat dari PDI Perjuangan dengan alasan tidak mendukung calon yang diusung Partai tempatnya mengabdi, pada pilpres dan pilkada 2024.
Merasa dirinya didzolimi, Hamzah kemudian melakukan perlawanan dengan menggugat PDI Perjuangan ke pengadilan Negeri Majalengka.
Dalam rangkaian persidangan, terungkap sebuah kesalahan, bahwa ternyata titimangsa pemecatan Hamzah, tertulis tanggal 31 Januari 2024, yang kemudian diperbaiki menjadi 31 Januari 2025.
Mencuatnya tanggal titimangsa yang dinilai salah tahun, kemudian berakibat kepada diragukannya keaslian tanda tangan ketua Umum PDI-P dalam SK yang tertulis tahun 2024 tersebut. Tanda tangan tersebut, tampak berbeda dengan tanda tangan lainnya pada surat lain.
Aan Subarnas, selaku Bendahara PAC PDI Perjuangan Sumberjaya, juga meragukan keaslian tanda tangan di SK Pemecatan yang tanggal titimangsanya tertulis 31 Januari 2024.
“Saya melihat tanda tangan di SK Pemecatan itu sepertinya tidak sama jadi saya menduga itu jangan-jangan palsu,” ujar Aan, mantan Anggota DPRD Kabupaten Majalengka 2 periode, Sabtu (07/06/2025).
Atas dasar keraguan tersebut, Aan Subarnas, selaku pihak keluarga Hamzah Nasyah, berencana melakukan pengajuan uji forensik ke Masbes Polri.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kuasa Hukum Hamzah Nasyah, Dicky Turmudzy Kushiary, SH. MH., dari kantor hukum Rubby dan Partner, selain mempertanyakan titimangsa SK Pemecatan, Ia juga bertanya- tanya soal keabsahan tanda tangan pembuat keputusan pemecatan.
“Kalau hal itu saja atau penulisan tanggal SK saja salah, timbul pertanyaan pada kami jangan- jangan tandatangannya palsu atau salah atau seperti apa itu jadi pertanyaan kami, makanya kalau memungkinkan ada klarifikasi dari yang menandatangani SK itu,” ujar Dicky.
Sementara itu, dikutip dari media online RadjaInvestigasi.id., kuasa hukum tergugat (DPC PDI-P Majalengka) H. Indra Sudrajat, melalui wawancara elektronik, mengatakan, bahwa Bukti Surat adalah hal utama dalam pembuktian perkara perdata.
Menjawab pertanyaan apakah surat diserahkan kepada Penggugat tertanggal 31 Januari 2024 atau 2025, fakta persidangan bukti yang disampaikan oleh Penggugat adalah tertanggal 31 Januari 2025.
“Kami pun bingung kenapa ada SK tertanggal 31 Januari 2024 padahal dalil gugatan terhadap objek sengketa dan bukti yang disampaikan oleh pihak penggugat dalam bukti suratnya tertanggal 31 Januari 2025,” kata Indra dikutip grib.co.id., dari Radjainvestigasi.id. Sabtu, 7 Juni 2025.
Indra mengakui, jika pihaknya tidak mengetahui ada SK Pemecatan tertulis tahun 2024, pada titimangsa.
“Tidak ada hak dan kewenangan kami menarik karena objek sengketa dalam gugatan penggugat serta bukti surat yang disampaikan penggugat adalah SK Pemecatan tertanggal 31 Januari 2025.” tuturnya.
Menyangkut pertanyaan tanda tangan, Indra menerangkan jika di SK Pemecatan Hamzah Nasyah, merupakan tanda tangan Hasto.
“Tanda tangan asli Pak Sekjen, Pak Hasto karena Pak Hasto ditahan KPK tertanggal 20 Februari 2025,” terangnya.
Sementara itu, terkait pertanyaan tandatangan tangan Ketua Umum Megawati Soekarno Putri, yang di ragukan keasliannya, Indra menegaskan jika itu asli tandatangan Ketum PDI Perjuangan.
“Asli ditandatangani Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri. Bahkan kuasa hukum tergugat III (Kuasa Hukum DPP PDI Perjuangan) mendapat surat kuasa dengan tanda tangan basah Ibu Ketua Umum.” tukasnya.*** (red)