WASPADA TPPO BHABINKAMTIBMAS POLSEK BABAKAN MADANG POLRES BOGOR BERIKAN HIMBAUAN DAN SOSIALISASI DI TINGKAT DESA

Polres Bogor – Babhinkamtibmas Desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang Sampaikan Arahan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Warga Desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.

 

Read More

Babhinkamtibmas Cijayanti Polsek Babakan Madang Polres Bogor Polda Jabar Aipda M Sulaiman melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbuan kamtibmas kepada warga desa Cijayanti tentang (TTPO) yang bertempat di Kp. Pasir Ipis & Kp. Cimangurang Desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Senin (26/06/2023).

 

Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Babakan Madang Akp Susilo Triwibowo SH MH menyampaikan beberapa penekanan kepada seluruh anggota Polres dan Polsek jajaran untuk terus lakukan himbauan dan sosialisasi Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO) dan pesan – pesan kamtibmas.

 

“Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” urainya.

 

“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) melalui jalur illegal.”

 

“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM).”

 

“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” urainya.

 

“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri jangan asal memilih agen atau perusahaan yg ilegal cermat lah apa ikan ingin bekerja di luar negeri dengan memilih perusahaan yang legal bila mencari pekerjaaan agar terjamin payung hukumnya, dan apabila menemukan hal yang tidak benar segera lapor ke pllsek terdekat atau menghubungi layanan operator Call Center (021) 110 menerima laporan aduan masyarakat 24 jam, Pungkas Kapolsek Babakan Madang Akp Susilo Triwibowo.SH.MH.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *