A. Hudri Harisman

Majalengka, Grib.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : B-05/M.2.24/Fd/11/2024 Tanggal 29 November 2024, kepada inisial NR yang bekerja sebagai Teller di Perumda BPR Majalengka cabang Bantarujeg.
Hal diatas seperti dijelaskan oleh Kepala Kejari (Kajari) Majalengka Wawan Kustiawan melalui melalui Kasi Intelijen M. Ridwan Dermawan, pada saat konferensi pers di depan kantor Kejari Majalengka, Rabu (04/12/2024).
“Pada tahun 2020 sampai dengan 2024, tersangka dengan inisial NR yang merupakan teller pada perumda BPR Majalengka cabang Bantarujeg, menyelewengkan seratus enam belas (116) dana nasabah dari Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg, sejumlah satu miliar empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah (Rp. 1.430.712.000),” ungkap Ridwan.
Dalam melakukan aksinya, NR melakukannya dengan cara mencatat transaksi fiktif. Atas ulahnya tersebut, Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg mengalami kerugian dan dengan menggunakan dana Rupa-Rupa Aktiva (RRA), yang merupakan dana termasuk ke dalam aset Perumda BPR Majalengka, untuk mengganti dana nasabah yang hilang tersebut.
Atas kasus tersebut, team penyidik Kejari Majalengka telah melakukan pemeriksaan kurang lebih 26 (dua puluh enam) orang saksi, serta 3 orang ahli.
Selain itu, team penyidik Kejari Majalengka, juga telah mendapatkan dokumen pendukung untuk dijadikan barang bukti sebanyak 18 (delapan belas) dokumen.
“Kemudian, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka telah memperoleh laporan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara dari Auditor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dengan nilai kerugian sebesar satu miliar empat ratus tujuh belas juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah (Rp. 1.417.587.570,-),” ungkapnya lagi.
Selanjutnya NR ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor : PRINT-07/M.2.24/Fd/12/2024 Tanggal 04 Desember 2024.
Penahanan NR dilakukan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka terhitung mulai hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sampai dengan Tanggal 23 Desember 2024.
“Kemudian, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka, akan segera menyelesaikan berkas perkara tersangka dan akan segera melakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk segera dlimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi, dan dilakukan penuntutan ataupun persidangan,” ungkapnya lagi.
Tersangka NR dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No : 31 tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi jo pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara. ***





