Segera Tindak Tegas Kios Penjual Obat Tramadol Dan Eximer Yang Berdampingan dengan Sekolah SMA dan SMK.

Bandung, 27 Desember 2024 – Warga sekitar Taman Pramuka, Kota Bandung, memberikan keterangan kepada media adanya keberadaan sebuah kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan eximer secara bebas. Kios tersebut berlokasi di Jalan RE. Martadinata, tepat di sebelah Taman Pramuka dan hanya berjarak sekitar 200 meter dari sekolah tersebut, yakni. SMA Kartika XIX-1, SMA Kartika XIX-3, SMK Kartika XIX-1 Kota Bandung.

Menurut laporan warga, kios ini berkamuflase sebagai penjual aksesoris handphone, namun aktivitas mencurigakan kerap terjadi. Banyak anak muda yang mendatangi tempat tersebut, diduga untuk membeli obat-obatan terlarang. “Kami khawatir karena lokasi kios ini sangat dekat dengan sekolah. Anak-anak bisa menjadi korban, dan ini jelas berpengaruh buruk pada masa depan mereka,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Saat dilakukan penelusuran oleh awak media, dugaan ini ternyata benar adanya. Dan pihak ( APH ) Aparat Penegak Hukum mendesak Polsek Bandung Wetan untuk segera bertindak menutup kios tersebut dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.

Pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Suhaidi, dalam artikelnya yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika” yang dipublikasikan pada Maret 2023, menegaskan bahwa peredaran narkotika tanpa izin adalah pelanggaran serius yang dapat merusak tatanan kehidupan keluarga, lingkungan masyarakat, dan lingkungan sekolah. Penyebaran narkotika yang sudah meluas hingga ke berbagai lapisan masyarakat dan ke pelosok desa telah sampai pada penyalahgunaan narkotika, yang menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta memberikan rehabilitasi pada anak.

Status Tramadol/Eximer di Indonesia.
Di Indonesia, tramadol diatur sebagai obat keras dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Pada tahun 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) sempat mengusulkan untuk memasukkan tramadol ke dalam kategori narkotika, mengingat potensi penyalahgunaan yang semakin meningkat. Penyalahgunaan tramadol dapat menimbulkan ketergantungan dan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan.

Tuntutan Tindakan Cepat.
Keberadaan kios ini menjadi peringatan serius bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Selain menutup kios, perlu dilakukan penyelidikan lebih mendalam guna mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang di daerah tersebut.

Pihak berwenang harus segera melakukan penyelidikan dan tindakan tegas untuk melindungi generasi muda dari bahaya ini. Lingkungan sekitar sekolah harus dijaga agar tetap aman dan tidak terpengaruh oleh peredaran obat-obatan terlarang.

Peran serta masyarakat dan aparat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman, khususnya bagi para pelajar, demi memastikan mereka dapat tumbuh dan belajar tanpa gangguan.

Liputan Kota Bandung

Pos terkait