Bupati Majalengka Tegak Lurus Dukung Himbauan KDM Bebaskan Tunggakan PBB Warga

A. Hudri Harisman

Majalengka, Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, MM., menyatakan persetujuannya atas himbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, terkait pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) buat warga Jawa Barat.

“Prinsipnya saya tegak lurus dan sudah mau kita lakukan, satu, sebagai hadiah ulang tahun HUT RI ke-80,” jelas Bupati, usai mengikuti rapat Paripurna di Gedung Bhineka Yudha Sawala, Rabu (20/08/2025).

Namun demikian, dikatakannya kebijakan tersebut tetap akan dikaji terlebih dahulu. Bupati juga menegaskan bahwa PBB yang dibebaskan itu adalah tunggakan di tahun-tahun sebelumnya, bukan untuk tunggakan tahun sekarang.

“Saya sampaikan ke pak Gubernur, saya setuju dan akan melakukan hal itu, tapi hanya untuk masyarakat saja, tidak untuk korporasi atau industri,” tegas mantan Sekda yang akrab disapa Mama Haji.

Adapun tunggakan PBB tahun sebelumnya yang belum disetorkan karena diduga digunakan oleh oknum pemungut PBB, tetap akan menjadi daftar tagihan. Dalam menangani hal itu, pemkab Majalengka akan bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri.

“Barangkali ada kelakuan yang kurang baik dari pemungut (PBB), informasi yang saya terima ada sebagian warga yang sudah setor (PBB), tapi ada yang dipakai ada yang dipinjamkan (belum disetorkan ke Bapenda), untuk itu kita akan kerjasama dengan Kejaksaan. Tapi bukan untuk menakut nakuti, penagihannya dilakukan bareng-bareng,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyampaikan himbauan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se- Jawa Barat, tunggakan PBB warga dari tahun 2024 kebelakang agar dibebaskan.

Himbauan yang disampaikan KDM pada Jumat (15/08/2025), sebagai bentuk rasa syukur atas kemerdekaan RI yang ke-80.

Menurutnya, beban pajak berat yang ditanggung warga semestinya dibantu agar menjadi ringan, seiring dengan membangun kesadaran warga masyarakat dalam membayar pajak, agar taat dan tepat pada waktunya.***

Pos terkait