A. Hudri Harisman

Majalengka, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka melalui Pansus yang beranggotakan 13 orang, menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencabutan Perda No. 05 Tahun 2014, Senin (08/09/2025).
Uji Publik yang digelar di gedung Bhineka Yudha Sawala tersebut, pansus mengundang seluruh elemen masyarakat Kabupaten Majalengka, seperti Universitas (Akademisi), MUI, tokoh masyarakat, Ormas, LSM, Aliansi BEM Majalengka, organisasi kepemudaan, organisasi profesi dan unsur masyarakat lainnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Majalengka Dasim Raden Pamungkas, mengatakan bahwa dalam uji publik tersebut, pihaknya melakukan jajak pendapat untuk mendapatkan masukan dan pandangan, sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas.
“Dalam Raperda Pencabutan tersebut ada satu point substansi yang menjadi pokok bahasan, apakah pansus menambahkan satu pasal, untuk penggunaan dana tersebut,” jelas Dasim kepada Wartawan usai acara.
Seperti diketahui, bahwa Dana Cadangan Investasi (CDI) yang dimaksud dalam Perda No. 05 Tahun 2014 dengan nilai sebesar Rp. 150 Milyar tersebut, semula diperuntukkan untuk investasi di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB).
Namun karena ada hal prinsip Investasi yang ditetapkan BIJB minimal 300 Milyar, maka kemudian DCI tersebut disimpan di 3 Bank, yang kemudian selama 11 tahun menghasilkan bunga Giro sebesar Rp. 23 Milyar, sehingga total DCI saat ini menjadi Rp. 173 Milyar.
Perda No. 05 Tahun 2014 sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2018, sehingga perlu dilakukan Pencabutan perda, yang kemudian dibuatkan Perda baru dalam penggunaan DCI.
Namun, dalam hal ini Pansus memandang cukup menambahkan satu pasal dalam perda Pencabutan yang menjelas terkait penggunaan DCI, sehingga tidak mesti membuat perda baru secara terpisah terkait penggunaannya.
“Sekarang kita sudah memberi masukan, ada yang menyarankan pembangunan RSUD Talaga, ada untuk investasi lagi, ada untuk pembangunan pasar, nanti kita akan melakukan pembahasan dengan Eksekutif sebagai pengusul,” jelas Dasim, yang juga sebagai ketua Fraksi Golkar.
“Tadi diskusinya lebih berkembang, jadi kami pun perlu berkonsultasi ke kementrian hukum, ke biro hukum Provinsi Jabar, apakah bisa apa tidak (perda dicabut dan penambahan pasal) kalau ternyata tidak bisa, ya berarti tidak bisa,” tambahnya.
Dasim mengatakan, ada hal lain yang diinginkan oleh pihak eksekutif dalam hal ini pemerintah Kabupaten Majalengka, dalam penggunaan DCI, sementara tujuan dan maksud dari DCI adalah untuk investasi, oleh karena itu Pansus perlu melakukan pembahasan, konsultasi dan pandangan dari berbagai pihak dan unsur.***





