Pemkab Majalengka Ajukan Empat Raperda Strategis untuk Perlindungan Rakyat dan Keberlanjutan Pembangunan

Ahmad Hudri Harisman

MAJALENGKA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Majalengka, Rabu (20/5/2026).

Rapat paripurna yang dihadiri 34 anggota DPRD ini, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Didi Supriadi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, para camat, dan tamu undangan lainnya.

Empat Raperda yang diajukan meliputi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pembangunan ketahanan keluarga, pembinaan jasa konstruksi, serta penyertaan modal bagi PT BPR Majalengka Perseroda.

Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan bahwa pengajuan Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan daerah.

Menurutnya, Raperda pengendalian minuman beralkohol menjadi salah satu regulasi penting untuk mencegah dampak sosial negatif di tengah masyarakat, khususnya terhadap generasi muda.

“Masalah alkohol ini harus kita batasi. Jangan sampai anak-anak kita ikut mengaksesnya. Dampak negatifnya sangat berbahaya, mulai dari gangguan keamanan, kecelakaan lalu lintas hingga persoalan sosial lainnya,” ujar Eman.

Ia berharap pembahasan Raperda tersebut dapat segera diselesaikan sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat Kabupaten Majalengka.

Selain itu, Pemkab juga menaruh perhatian besar terhadap kualitas pembangunan infrastruktur melalui Raperda pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi. Eman menekankan pentingnya pengawasan profesional agar proyek-proyek yang dibiayai APBD memiliki kualitas yang baik dan berkelanjutan.

“Tujuannya demi keberlanjutan program pembangunan. Kita tidak ingin hasil pembangunan pemerintah daerah kualitasnya lemah atau tidak bertahan lama,” tegasnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemkab Majalengka mendorong peningkatan kompetensi tenaga pengawas konstruksi melalui sertifikasi keahlian serta penguatan sistem pengawasan proyek.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Didi Supriadi, menyampaikan bahwa regulasi terkait pengendalian minuman beralkohol perlu diperbarui mengikuti perkembangan kondisi sosial masyarakat saat ini.

Menurutnya, aturan serupa sebenarnya sudah pernah diterbitkan pada tahun 2010, namun membutuhkan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kebutuhan dan tantangan zaman.

“Tahun 2010 sebenarnya sudah ada, namun perlu perbaikan-perbaikan seiring perkembangan zaman. Mungkin ada pasal-pasal yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian. Harapan kita (peredaran) itu tidak ada, tapi kalaupun tidak bisa dicegah, paling tidak ada batasan-batasan yang jelas,” tuturnya.***

Pos terkait