Ahmad Hudri Harisman

Majalengka – Bertepatan dengan momentum Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) 2026, Forum Diskusi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) se-Kabupaten Majalengka menggelar aksi damai di depan Pendopo Bupati Majalengka, Senin (13/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas belum adanya kejelasan regulasi mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengurus koperasi, serta mekanisme penempatan manager di setiap KDKMP.
Ketua Forum Diskusi KDKMP Kabupaten Majalengka, Ujang Dirmana, mengatakan hingga saat ini para pengurus KDKMP belum menerima pedoman maupun petunjuk teknis yang mengatur secara rinci pembagian kewenangan antara pengurus koperasi dengan manager yang akan ditugaskan sebagai pengelola.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola koperasi serta memicu tumpang tindih kewenangan di lapangan apabila tidak segera diberikan kepastian hukum.
“Aksi damai ini merupakan upaya konstitusional untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kejelasan regulasi agar tata kelola KDKMP berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian,” ujar Ujang yang akrab disapa Kang Uje.
Dalam pernyataan sikapnya, Forum Diskusi KDKMP Majalengka menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah, yaitu:
- Meminta kejelasan regulasi dan payung hukum mengenai tugas pokok dan fungsi Pengurus KDKMP.
- Meminta kejelasan skema hubungan kerja antara Pengurus KDKMP dan Manager agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
- Meminta transparansi mekanisme penempatan Manager di setiap KDKMP.
- Meminta jaminan atas peran strategis Pengurus KDKMP sebagai penggerak dan penanggung jawab koperasi di tingkat desa maupun kelurahan.
- Meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara dalam pengelolaan KDKMP selama dua tahun, beserta regulasi yang menjadi landasan hukumnya.
- Meminta penjelasan mengenai mekanisme pengangkatan manager apabila dilakukan oleh pemerintah atau BUMN, serta kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mengatur kewenangan pengurus dalam mengangkat pengelola koperasi.
“Kami berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang komprehensif terkait aspek regulasi dan tata kelola KDKMP, sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tingkat pelaksana,” tegas Kang Uje.
Ia menambahkan, kepastian regulasi menjadi faktor penting agar para pengurus dapat menjalankan fungsi organisasi secara optimal sekaligus menjaga prinsip demokrasi ekonomi yang menjadi ruh gerakan koperasi di Indonesia.
Usai menyampaikan aspirasi melalui orasi, perwakilan Forum Diskusi KDKMP diterima untuk beraudiensi dengan Bupati Majalengka Eman Suherman. Audiensi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Aeron Randi, Asisten Daerah II Iman Firmansyah, Kepala Dinas K2UKM Kabupaten Majalengka Solehudin, Kepala BIN Daerah Ari, serta perwakilan Polres Majalengka.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Eman Suherman mengapresiasi langkah yang ditempuh para pengurus KDKMP. Menurutnya, penyampaian aspirasi secara damai merupakan bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Saya mengapresiasi aksi ini. Nampaknya ini merupakan bagian dari kepedulian yang dibangun para pengurus KDKMP di Kabupaten Majalengka. Bahkan, apa yang dirasakan teman-teman pengurus hari ini, pada dasarnya juga menjadi kegelisahan kami di pemerintah daerah,” kata Eman.
Ia mengakui hingga saat ini pemerintah daerah juga masih menunggu kejelasan berbagai regulasi teknis terkait pelaksanaan program KDKMP.
“Sampai hari ini kami pun belum mengetahui secara utuh berbagai persoalan teknis KDKMP. Namun suasana kebatinannya sama, apa yang dirasakan pengurus juga kami rasakan,” tambahnya.
Ia berharap Perjuangan para pengurus KDKMP Kabupaten Majalengka ini, dapat menjadi pionir dan motivasi bagi KDKMP Kabupaten/Kota lain.
Menutup audiensi, Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas K2UKM berkomitmen memfasilitasi pertemuan antara Forum Diskusi KDKMP dengan PT Agrinas Pangan Nusantara dan Kementerian Koperasi RI akhir bulan ini.
Audiensi tersebut juga direncanakan melibatkan Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka sebagai upaya mencari kejelasan regulasi dan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi pengurus KDKMP di daerah.***





