
MAJALENGKA – Aktivitas pertambangan yang diduga merupakan kegiatan Galian C tanpa izin di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan penelusuran awak media yang tergabung dalam DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Majalengka, Selasa (18/8/2026), aktivitas pengerukan material masih menjadi perhatian warga di sekitar lokasi.
Sejumlah sumber di lapangan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan, kegiatan pertambangan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial BR.
«“Kami mengetahui aktivitas galian tersebut diduga milik BR. Kegiatan menggunakan alat berat seperti ekskavator atau beko, sehingga kami khawatir dampaknya terhadap lingkungan semakin besar. Sepengetahuan kami, aktivitas tersebut diduga belum mengantongi izin,” ujar salah seorang sumber.»
Gunakan Alat Berat, Warga Khawatir Dampak Lingkungan
Penggunaan alat berat dalam aktivitas pengerukan dinilai berpotensi mempercepat perubahan kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
Sejumlah persoalan yang dikhawatirkan warga antara lain debu, kerusakan akses jalan akibat aktivitas kendaraan pengangkut material, perubahan kontur tanah, hingga potensi longsor apabila kegiatan tidak memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan.
Namun, dugaan kerusakan lingkungan maupun status perizinan aktivitas tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan verifikasi dari instansi berwenang.
Penambangan Tanpa Izin Memiliki Konsekuensi Hukum
Dalam ketentuan pertambangan mineral dan batu bara, istilah “Galian C” yang selama ini dikenal masyarakat telah mengalami perubahan nomenklatur. Material tertentu yang sebelumnya umum disebut Galian C kini masuk dalam kategori mineral bukan logam dan batuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain aspek pertambangan, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, pihak yang bertanggung jawab juga dapat dikenai ketentuan hukum lingkungan sesuai hasil pemeriksaan dan pembuktian.
PPWI Layangkan Surat Konfirmasi
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, DPC PPWI Kabupaten Majalengka mengaku telah melayangkan surat konfirmasi kepada pihak yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Surat bernomor 058/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/VIII/2026 tersebut dikirim pada Jumat, 7 Agustus 2026.
“Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun kuasa hukumnya,” ujar Ketua DPC PPWI Kabupaten Majalengka, Hendrato.
PPWI Kabupaten Majalengka selanjutnya mendorong instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup, untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas kegiatan, dokumen perizinan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Negara jangan kalah dengan pengusaha yang tidak menaati aturan. Kalau memang terbukti tidak berizin dan merusak lingkungan, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan klarifikasi terkait dugaan kepemilikan maupun legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari instansi yang berwenang.
Mukhsin Leo
Sumber: DPC PPWI Kabupaten Majalengka




