MAJALENGKA — Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Majalengka yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah berakhir. Namun, pembahasan regulasi tersebut belum sepenuhnya tuntas.
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Majalengka yang digelar di Gedung Bhineka Yudha Sawala, Jumat (18/9/2026), DPRD menyepakati pembentukan kembali Pansus untuk melanjutkan pembahasan Raperda RTRW.
Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Didi Supriadi, mengatakan pembentukan kembali Pansus diperlukan karena masih terdapat sejumlah materi yang harus diselesaikan, terutama terkait penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Untuk LP2B Kabupaten Majalengka sekarang kan 87 persen, kita minta 80 persen. Jadi, itu dari Kementerian ATR/BPN, kita lagi menunggu turun,” ujar Didi, yang juga merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Sebelumnya, Ketua Pansus RTRW DPRD Kabupaten Majalengka, Aldy Novandhika, mengatakan pembahasan Raperda RTRW sebenarnya telah memasuki tahap akhir.
“Kita sedang dalam upaya meneruskan Pansus ini. Pansus ini sebenarnya tinggal sedikit lagi pembahasannya,” kata Aldy saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).
Menurut Aldy, pembahasan RTRW membutuhkan waktu cukup panjang karena terdapat sejumlah substansi yang harus disinkronkan dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Salah satu materi yang menjadi pembahasan cukup kompleks adalah penetapan LP2B. Dinamika tersebut membuat substansi Raperda RTRW harus terus disesuaikan dengan hasil sinkronisasi dan kesepakatan antarlembaga pemerintahan.
LP2B Bertambah Menjadi 40.772 Hektare
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Dodik Muryanto, menjelaskan adanya penambahan luas lahan yang masuk dalam LP2B.
Menurut Dodik, luas LP2B Kabupaten Majalengka yang sebelumnya sekitar 30.000 hektare kini menjadi 40.772 hektare atau sekitar 80 persen dari luas wilayah yang menjadi dasar penetapan.
Ia menjelaskan, ketentuan awal dari pemerintah pusat untuk LP2B Kabupaten Majalengka berada pada angka 87 persen. Namun, angka tersebut kemudian menjadi bagian dari pembahasan karena setiap kabupaten dan kota di Jawa Barat memiliki karakteristik serta ketersediaan lahan pertanian yang berbeda.
“Ketentuan dari pusat terkait LP2B Kabupaten Majalengka itu 87 persen. Namun, diprotes karena banyak kabupaten, terutama kota, memiliki lahan yang terbatas,” jelas Dodik saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (18/9/2026).
Menurut dia, angka 87 persen kemudian ditempatkan sebagai ketentuan pada tingkat Provinsi Jawa Barat, sedangkan untuk Kabupaten Majalengka ditetapkan sebesar 80 persen.
“Jadi, ada subsidi silang luas lahan antarkabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Menentukan Arah Tata Ruang Majalengka
Pembahasan Raperda RTRW menjadi salah satu agenda strategis DPRD Kabupaten Majalengka karena regulasi tersebut nantinya menjadi landasan dalam menentukan arah pemanfaatan ruang dan pembangunan daerah.
RTRW tidak hanya mengatur kawasan permukiman, pertanian, industri, perdagangan, dan infrastruktur, tetapi juga berkaitan dengan kepastian pemanfaatan lahan serta keberlanjutan pembangunan.
Melalui Pansus, DPRD memiliki ruang untuk mencermati kesesuaian rencana tata ruang dengan kondisi faktual di lapangan. Hal tersebut mencakup perkembangan kawasan strategis, kebutuhan investasi, perlindungan lahan pertanian, kawasan lindung, hingga kepentingan masyarakat.
Penataan ruang juga menjadi salah satu instrumen untuk mengantisipasi konflik pemanfaatan lahan. Karena itu, setiap penetapan maupun perubahan peruntukan ruang perlu mempertimbangkan aspek hukum, lingkungan, sosial, ekonomi, serta kebutuhan pembangunan jangka panjang.
Pembahasan Raperda RTRW juga membutuhkan sinkronisasi dengan kebijakan tata ruang di tingkat Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat. Sinkronisasi diperlukan agar kebijakan pembangunan Kabupaten Majalengka tidak tumpang tindih dengan regulasi maupun rencana tata ruang pada jenjang pemerintahan yang lebih tinggi.
Dengan pembentukan kembali Pansus, DPRD Kabupaten Majalengka akan melanjutkan pembahasan materi Raperda RTRW yang masih tersisa sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
Regulasi tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian pemanfaatan ruang bagi masyarakat, pemerintah maupun pelaku usaha, sekaligus menjadi salah satu landasan pembangunan Kabupaten Majalengka dalam jangka panjang.
Ahmad Hudri Harisman





