Sengketa Pemecatan Belum Usai, Hamzah Nasyah Kembali Gugat PDI-P Kali ini Tanpa Advokat Indra Sudrajat

Majalengka — Sengketa pemecatan Hamzah Nasyah oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDI-P) tampaknya belum juga berakhir. Berdasarkan pantauan awak media, proses persidangan perkara tersebut kembali berlanjut dan berlangsung dengan agenda pemanggilan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Majalengka, Kamis (24/9/2026).

Namun, terdapat hal yang ganjil dan menarik perhatian dalam persidangan gugatan kedua yang diajukan Hamzah Nasyah tersebut. Pada gugatan sebelumnya, pihak PDI-P diketahui memberikan kuasa hukum kepada Indra Sudrajat dalam menghadapi perkara yang diajukan Hamzah Nasyah. Indra Sudrajat sendiri diketahui merupakan kader senior PDI-P.

Dalam perkara sebelumnya, Hamzah Nasyah sempat memperoleh kemenangan melalui putusan pengadilan negeri Majalengka, sebelum kemudian putusan tersebut dibatalkan melalui proses hukum kasasi di Mahkamah Agung RI.

Sementara dalam gugatan terbaru yang kembali diajukan Hamzah Nasyah, keberadaan Indra Sudrajat sebagai kuasa hukum PDI-P tidak tampak dalam persidangan sebagaimana pada perkara sebelumnya.

Perbedaan tersebut menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan mengenai alasan tidak dilibatkannya kembali Indra Sudrajat, dalam gugatan terbaru Hamzah Nasyah. Dimana sebelumnya advokat senior Majalengka tersebut, menjadi kuasa hukum PDI-P dalam perkara pertama gugatan Hamzah Nasyah.

Sebelumnya, nama Hamzah Nasyah sempat disebut sebagai calon terkuat PAW anggota DPRD Kabupaten Majalengka, pengganti almarhum Edy Anas Djunaedi, karena meraih suara terbanyak berikutnya pada Pemilu Legislatif tahun 2024 di dapil 3. Namun, statusnya sebagai kader PDI Perjuangan telah dicabut setelah partai menjatuhkan sanksi pemecatan atas dugaan pelanggaran kode etik organisasi.

Hingga berita ini naik, belum ada klarfiikasi baik dari pihak DPC PDI-P Kabupaten Majalengka maupun pihak advokat Indra Sudrajat. Redaksi masih membuka ruang bagi seluruh pihak terkait, untuk memberikan klarifikasi atau tanggapannya.***

Pos terkait