Bhabinkamtibmas Polsek Kemang Polres Bogor Sosialisasikan Layanan Aduan Polisi 110 kepada Warga

BOGOR – Bhabinkamtibmas Polsek Kemang Polres Bogor terus meningkatkan komunikasi dengan masyarakat melalui kegiatan sambang sekaligus sosialisasi layanan pengaduan kepolisian melalui Call Center 110.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Kemang Aipda Andhika Dwi F. di Kampung Situ Bhakti RT 01/RW 01, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Aipda Andhika menyampaikan kepada warga bahwa layanan 110 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan keamanan, tindak pidana, maupun kejadian lain yang membutuhkan kehadiran kepolisian.

“Untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, informasi awal dari warga sangat penting. Apabila masyarakat mengetahui atau melihat adanya peristiwa yang diduga tindak pidana, segera laporkan melalui layanan 110 agar petugas dapat menindaklanjuti laporan dengan cepat,” ujar Aipda Andhika.

Ia menjelaskan, setiap informasi yang diterima akan menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan pengecekan ke lokasi, meminta keterangan dari pihak terkait, serta mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan situasi dan ketentuan yang berlaku.

Selain menyosialisasikan layanan pengaduan, Aipda Andhika juga melaksanakan pemantauan situasi lingkungan sekaligus mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan di wilayah tempat tinggalnya.

Kapolsek Kemang mengungkapkan bahwa kegiatan sambang merupakan bagian dari upaya Polri membangun kedekatan dengan masyarakat sekaligus memastikan berbagai informasi dan persoalan di lingkungan dapat diketahui sejak dini.

“Polri terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, humanis, dan responsif kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi dan koordinasi antara warga dengan kepolisian perlu terus diperkuat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bogor IPDA Sigit Wahyudi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan maupun adanya dugaan tindak kriminal.

“Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban atau mengetahui adanya tindakan kriminalitas, segera laporkan melalui Call Center 110. Layanan tersebut dapat diakses masyarakat selama 24 jam,” kata IPDA Sigit Wahyudi.

Selain Call Center 110, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor layanan pengaduan Polres Bogor di 0812-1280-5587.

Dengan semakin aktifnya komunikasi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan setiap informasi maupun permasalahan yang muncul di lingkungan dapat segera ditindaklanjuti sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *