MAJALENGKA — Satreskrim Polres Majalengka, mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang terjadi di wilayah Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Diungkapkan Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, bahwa kasus tersebut terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir jalan Blok Pajagan, Desa Garawangi. Perkara ini kemudian dilaporkan pada 5 Oktober 2026 melalui laporan polisi LP/B/15/X/2026/SPKT/Polsek Sumberjaya/Polres Majalengka/Polda Jabar.
“Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang dari tujuh orang yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial IQ (20), RV (28), ED (25), serta seorang anak berinisial MRA (16),” ungkap Aldy, saat konferensi pers Senin (12/26/2026).
Sementara tiga orang lainnya, yakni Agung, Angga, dan Bapeng, masih dalam pencarian atau masuk daftar pencarian orang (DPO), salah satunya diantaranya penembak menggunakan senjata Air Softgun.
Dikatakan Aldy, peristiwa bermula ketika para pelaku dalam perjalanan pulang dari sebuah acara di wilayah Cirebon Barat. Saat melintas di sekitar Jembatan Pajagan, salah seorang pelaku diduga melihat korban yang sedang berboncengan dengan pacarnya.
Korban kemudian diteriaki sebagai anggota kelompok tertentu dan para pelaku disebut langsung melakukan pengejaran.
Dalam pengejaran tersebut, sepeda motor korban diduga ditendang hingga oleng dan kemudian ditabrak oleh kendaraan yang dikendarai salah seorang pelaku.
Korban bersama penumpangnya kemudian terjatuh. Setelah itu, korban diduga dipukul menggunakan bambu, ditembak menggunakan air softgun beberapa kali, serta dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Korban akhirnya berhasil menyelamatkan diri setelah warga sekitar datang dan memisahkan pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan leher.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon seluler, sebilah celurit dengan panjang sekitar 70 sentimeter, tas selempang, jaket, topi, satu butir peluru gotri yang sebelumnya ditemukan menempel di kepala korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih.
“Atas peristiwa ini, ada kaitannya dengan beberapa hari lalu kita amankan 5 terduga pelaku, mereka merupakan 2 dari komunitas atau kelompok motor yang berbeda (berseteru),” ungkapnya lagi.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Polres Majalengka, kami berkomitmen untuk memberantas segala macam tindaklaku kejahatan, khususnya kejahatan di jalanan,” pungkas Aldy.***
Ahmad Hudri Harisman





