Jejak Kunci Antarkan Polisi Bongkar Curanmor di Majalengka, Tiga Orang Diamankan

MAJALENGKA – Polres Majalengka mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Tiga orang diamankan karena diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian perkara tersebut, mulai dari pencurian hingga penadahan dan upaya penjualan kembali kendaraan hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, dalam konferensi pers di depan Mako Polres Majalengka, Senin (12/10/2026). didampingi Wakapolres Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna, S.H.

Dikatakan Aldy, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Sepeda motor milik korban saat itu terparkir di pinggir Jalan Majalengka Ring Road, Lingkungan Ganjar Asih, Kelurahan Cikasarung, Kecamatan Majalengka.

Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada M.M., warga Kecamatan Kasokandel, yang diduga sebagai orang yang mengambil sepeda motor tersebut. Polisi juga mengamankan H.K., warga Kecamatan Sukahaji, serta A.K., warga Kecamatan Rajagaluh, yang diduga memiliki keterlibatan dalam penadahan dan pemasaran kendaraan hasil pencurian.

“Dari ketiga terduga pelaku, memiliki peran yang berbeda-beda, satu orang perannya pemetik, dua orang perannya selaku penadah,” jelas Kapolres.

Kasus ini bermula dari ditemukannya sebuah kunci sepeda motor oleh M.M. di sekitar lokasi kejadian. Menurut penyelidikan polisi, kunci tersebut ditemukan sekitar tiga hari sebelum kendaraan korban hilang.

M.M. kemudian diduga kembali ke lokasi dengan memanfaatkan kunci yang ditemukan tersebut. Polisi menduga kendaraan yang sesuai dengan kunci itu kemudian dibawa pergi dari tempat parkirnya.

Setelah berhasil menguasai sepeda motor, M.M. diduga menjual kendaraan tersebut kepada H.K. dengan harga Rp. 1,5 juta. Kendaraan itu kemudian berpindah tangan dan ditawarkan kembali kepada A.K.

Upaya menjual kendaraan tersebut diduga berlanjut melalui media sosial. A.K. disebut menawarkan sepeda motor itu melalui grup jual beli kendaraan bermotor.

Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kendaraan hasil pencurian dan proses penyelidikan. Sementara itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 2,5 juta.

Polres Majalengka kini memproses ketiga orang tersebut sesuai dengan dugaan peran masing-masing. Penyidik juga masih mendalami rangkaian perpindahan kendaraan tersebut, termasuk untuk memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi bagian dari mata rantai penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Pos terkait