BOGOR – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan kepolisian, Aiptu R. Joko Indrayanto melaksanakan sosialisasi layanan Call Center 110 kepada warga RT 04/05, Desa Karang Asem Timur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pemanfaatan layanan Call Center 110 sebagai sarana untuk melaporkan kejadian, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), maupun situasi darurat yang membutuhkan kehadiran kepolisian.
Dalam sosialisasi tersebut, Aiptu R. Joko Indrayanto mengajak warga untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu menghubungi layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan tersebut secara bertanggung jawab, memberikan informasi yang benar, serta tidak melakukan panggilan iseng atau menyampaikan laporan palsu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Citeureup untuk mempererat hubungan kemitraan dengan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran warga mengenai akses pelayanan kepolisian.
Sementara itu, AKP Yuyuy Wahyu S., S.E., selaku perwira pengawas (Pawas), menegaskan pentingnya pelaksanaan kegiatan kepolisian secara profesional agar berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitarnya.
Menurutnya, pemeliharaan kamtibmas menjadi perhatian jajaran Polsek Citeureup sehingga diperlukan koordinasi dan kepedulian bersama antara kepolisian dan masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Polsek Citeureup berharap masyarakat semakin memahami fungsi layanan Call Center 110 serta dapat memanfaatkannya secara tepat ketika membutuhkan bantuan kepolisian.
Kehadiran personel Polri di tengah masyarakat juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Citeureup, Polres Bogor.





