Antisipasi Narkoba di Tempat Hiburan Malam, Polres Majalengka Amankan 36 Botol Miras

MAJALENGKA — Dalam upaya mengantisipasi peredaran narkotika dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Majalengka melakukan pemeriksaan di Centro KTV & Lounge Fieris, Kabupaten Majalengka, Minggu (18/10/2026) malam.

Kegiatan yang berlangsung hingga Senin dini hari tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan menekan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan tempat hiburan malam.

Pelaksanaan operasi dilakukan atas arahan Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ecep Karniman, S.H., M.H., CPHR.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung, barang bawaan, serta sejumlah ruangan di lokasi hiburan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang.

Selain pemeriksaan fisik, petugas bersama tim medis juga melaksanakan tes urine secara acak terhadap sejumlah pengunjung sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap dugaan penyalahgunaan zat terlarang.

Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ecep Karniman menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres untuk meningkatkan pengawasan terhadap potensi peredaran narkoba di tempat hiburan malam.

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Dengan arahan Bapak Kapolres Majalengka, kami melaksanakan razia ini sebagai langkah antisipasi untuk mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba, psikotropika, dan obat-obatan terlarang, khususnya di tempat hiburan malam,” ungkap Ecep saat mewakili Kapolres Majalengka.

Dari hasil pemeriksaan di Centro KTV & Lounge Fieris, petugas mengamankan sebanyak 36 botol minuman keras dari berbagai merek yang berdasarkan keterangan kepolisian tidak dilengkapi izin.

Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pengunjung maupun pengelola tempat hiburan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak negatif konsumsi minuman keras secara berlebihan.

Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam mengedepankan pencegahan sekaligus penegakan aturan untuk menjaga lingkungan masyarakat tetap aman dan kondusif.

Polres Majalengka berharap kegiatan serupa dapat mendukung upaya pengawasan terhadap peredaran narkoba dan minuman keras, sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Majalengka.

Pos terkait