MAJALENGKA — Perwakilan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) di DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat, Ucok Rolando Parulian Tamba, menegaskan bahwa sengketa terkait pemecatan Hamzah Nasyah belum melalui mekanisme penyelesaian internal partai sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan aturan organisasi PDI Perjuangan.
Menurut Ucok, saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, Selasa (20/10/2026), terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar PDI Perjuangan dalam menanggapi gugatan Hamzah Nasyah di Pengadilan Negeri Majalengka.
Pertama, kata dia, perkara tersebut belum pernah diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Padahal, mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai telah diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang tentang Partai Politik.
“Penyelesaian internal itu harus terlebih dahulu diselesaikan di Mahkamah Partai. Dan itu belum pernah diselesaikan oleh saudara Hamzah yang dalam perkara ini selaku penggugat,” ujar Ucok, didampingi Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka Tarsono D. Mardiana serta para advokat BBHAR lainnya.
Kedua, Ucok menyebut ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Organisasi PDI Perjuangan Nomor 3, khususnya Pasal 8, yang mengatur bahwa perselisihan internal diselesaikan melalui mekanisme Mahkamah Partai.
Selain itu, menurutnya, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan juga memberikan ruang bagi anggota yang ingin mendapatkan rehabilitasi nama baik melalui forum Kongres Partai.
Namun, Ucok menegaskan, dalam perkara tersebut Hamzah Nasyah disebut belum pernah mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik melalui forum Kongres Partai.
“Saudara Hamzah belum pernah sama sekali mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik di dalam forum Kongres Partai,” katanya.
Atas dasar tersebut, BBHAR, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, serta DPP PDI Perjuangan kemudian mempersoalkan gugatan tersebut melalui jawaban maupun duplik dalam proses persidangan.
Ucok mengatakan, empat poin tersebut menjadi bagian penting yang disampaikan pihak PDI Perjuangan kepada majelis hakim. Pertimbangan itu, menurut dia, kemudian sejalan dengan putusan Pengadilan Negeri Majalengka yang menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut karena belum ditempuhnya mekanisme penyelesaian melalui Mahkamah Partai.
Lebih lanjut, Ucok menegaskan bahwa putusan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai kemenangan PDI Perjuangan.
“Putusan ini bukan kemenangan PDI Perjuangan. Putusan ini adalah kemenangan rakyat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, putusan tersebut memberikan kepastian terhadap keberlangsungan fungsi legislatif, khususnya setelah Sandi Fahmi Fatwa dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Majalengka.
Dengan telah berjalannya fungsi Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Majalengka, menurut Ucok, fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dapat kembali berjalan secara maksimal.
“Dengan berjalannya fungsi cabang kekuasaan legislatif di Fraksi PDI Perjuangan, maka fungsi legislasi, fungsi pengawasan, fungsi anggaran telah dapat berlangsung secara maksimal,” ujarnya.
Menurutnya, keberlangsungan fungsi tersebut pada akhirnya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, ia menilai manfaat dari putusan tersebut tidak seharusnya hanya dilihat dari perspektif kepentingan partai.
“Dengan demikian, rakyat yang diuntungkan. Dengan rakyat diuntungkan, ini menjadi kemenangan rakyat,” katanya.
Ucok pun mengajak seluruh pihak untuk mensyukuri putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa meskipun proses perjuangan dilakukan melalui mekanisme internal PDI Perjuangan, hasil yang diperoleh menurutnya dipersembahkan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Majalengka.
“Sekalipun perjuangan ini melalui PDI Perjuangan, tetapi kemenangannya kami persembahkan kepada rakyat Kabupaten Majalengka,” pungkasnya





