Ahmad Hudri Harisman

Majalengka – Upaya pencurian sepeda motor yang terjadi di Blok Kidul, Desa Pancaksuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, berhasil digagalkan oleh warga setempat pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku berinisial A A tertangkap tangan saat berusaha membawa kabur sepeda motor milik korban, Prita Marliyani, dari garasi rumahnya.
Kejadian bermula ketika korban terbangun dari tidur akibat mendengar suara pintu garasi terbuka. Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati seorang pria tak dikenal tengah mendorong sepeda motor ke arah jalan depan rumah.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan, sehingga mengundang perhatian warga sekitar.
Warga yang berdatangan langsung membantu mengamankan pelaku di lokasi kejadian sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak Polsek Sumberjaya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020 warna hitam dengan nomor polisi E 2671 UZ, satu lembar STNK asli, satu buku BPKB asli, serta satu buah kunci kontak.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 477 ayat (2) dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau percobaan pencurian.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.





