Labuhanbatu – Grib.co.id
Seorang pria Wahyu Al Jamuri (21) warga Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan sekarang berdomisili di Dusun Widodo Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan akhirnya melaporkan akun sosial Facebook atas nama Ummi Hannan
Akun media Facebook Ummi Hannan dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan Laporan Polisi : LP/B/763/VI/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/ Polda Sumut pada Rabu sekira pukul 16.23 WIB (25/6/2025).
Kejadian ini bermula saat pelapor (23/6/2025) melihat postingan akun Facebook Ummi Hannan yang memuat foto pelapor bersama dengan seorang perempuan berinisial RF dengan tulisan cinta bersemi di dalam rumah Masjid.
Selanjutnya tertulis kalimat, “ayoklah ustadz Walid dinikahi jangan untuk pemuas nafsu saja”.
Tak Terima atas postingan tersebut pelapor dan RZ didampingi orangtua masing-masing resmi melaporkan akun Facebook tersebut untuk diproses lebih lanjut ke ranah hukum.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan S.T.K., S.I.K., M.H Saat dikonfirmasi terkait laporan itu belum memberikan tanggapan, hingga berita ini di publikasikan.
Kamis, 26 Juni 2025.
Laporan: Doray.