A. Hudri Harisman

Majalengka, Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka H. Gatot Sulaeman, AP., MSi., mengatakan, Kementrian PAN RB sudah mengatur terkait penyelesaian pegawai honorer (Non ASN).
Hal ini, menanggapi ribuan pegawai honorer (Non ASN) di Kabupaten Majalengka, yang hingga saat ini masih menunggu kepastian nasib status kepegawaian mereka.
“Tadi juga sudah dibahas saat Rapim bersama Bupati, jadi kita mengikuti arahan atau kebijakan dari pusat, yang pertama adalah menyelesaikan pegawai Non ASN yang masuk dalam database BKN, yang kedua kemudian pegawai Non ASN yang tidak masuk database BKN,” jelas Gatot, usai kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) bersama Bupati Majalengka, Senin (04/08/2025).
Kebijakan pengangkatannya, akan disesuaikan dengan kondisi kebutuhan SDM di masing-masing instansi atau OPD dan juga disesuaikan dengan kondisi keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Majalengka.
Dikatakan Gatot, pegawai honorer di Kabupaten Majalengka tercatat sejumlah 3.576 orang. Terdiri dari 2.180 orang pegawai honorer yang sudah masuk database BKN, sementata 1.396 orang belum masuk database BKN.
Pegawai Non ASN yang sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan menjadi prioritas pertama diangkat menjadi PPPK paruh waktu, secara bertahap, kemudian Non ASN diluar database BKN.
Mengutip dari laman menpan.go.id., bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN), yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah, yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, menyampaikan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Aba menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7/2025).
Aba menguraikan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.
Pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025.
Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan ; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan yaitu jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” tutur Aba.
“Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ pungkas Aba.***





