
MAJALENGKA – Grib.co.id. Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai hak dan kewajiban dalam perpajakan daerah. Salah satu jenis pajak yang perlu diketahui masyarakat adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman.
Kepala Bapenda Majalengka Rachmat Gunandar, S.STP., M.Si., mengatakan bahwa, pemahaman mengenai PBJT dinilai penting karena pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya digunakan untuk mendukung pembiayaan pemerintahan, pembangunan daerah serta pelayanan publik bagi masyarakat.
Melalui edukasi perpajakan, Pemerintah Kabupaten Majalengka berupaya membangun tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel dan berkeadilan. Kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat berjalan beriringan sehingga penerimaan pajak daerah dapat dioptimalkan dan manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.
Pajak Restoran Kini Menjadi Bagian dari PBJT
Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, istilah Pajak Restoran menjadi bagian dari objek PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.
Di Kabupaten Majalengka, ketentuan mengenai PBJT atas makanan dan/atau minuman berpedoman pada beberapa regulasi, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2025.
Dasar hukum tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan pemungutan PBJT atas makanan dan/atau minuman di Kabupaten Majalengka.
Konsumen Membayar, Pelaku Usaha Memungut
Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah pihak yang membayar dan pihak yang memungut PBJT.
PBJT atas makanan dan/atau minuman merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen ketika melakukan transaksi pembelian makanan dan/atau minuman. Sementara itu, pelaku usaha yang menyediakan makanan dan/atau minuman berkedudukan sebagai Wajib Pajak Daerah.
Sebagai Wajib Pajak Daerah, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memungut PBJT dari konsumen, mencantumkannya dalam transaksi penjualan sesuai ketentuan, kemudian menghitung, melaporkan dan menyetorkan pajak tersebut ke Kas Daerah.
Dengan demikian, pajak yang dipungut dari konsumen bukan merupakan pendapatan yang menjadi hak pelaku usaha, melainkan penerimaan daerah yang wajib disetorkan kepada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif PBJT Sebesar 10 Persen
Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Majalengka, tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima atas penjualan makanan dan/atau minuman.
Sebagai contoh sederhana, apabila harga makanan yang dibeli konsumen sebesar Rp10.000, maka PBJT yang dipungut sebesar Rp1.000. Dengan demikian, jumlah yang dibayarkan konsumen menjadi Rp11.000.
Pajak sebesar Rp1.000 tersebut selanjutnya wajib disetorkan oleh pelaku usaha dan menjadi penerimaan Pemerintah Daerah. Penerimaan tersebut digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Wajib Dilaporkan Berdasarkan Transaksi Sebenarnya
Pemerintah Kabupaten Majalengka juga menekankan pentingnya pelaporan PBJT berdasarkan kondisi transaksi yang sebenarnya.
Besaran PBJT yang wajib disetorkan ditentukan berdasarkan nilai transaksi penjualan makanan dan/atau minuman yang sebenarnya. Karena itu, setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban menghitung, memungut, melaporkan dan menyetorkan PBJT sesuai dengan omzet atau nilai transaksi yang sesungguhnya.
Pelaporan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya bukan hanya berkaitan dengan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk kepatuhan dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan pajak daerah.
Kepatuhan tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, adil dan berdaya saing. Selain itu, kepatuhan pajak juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha serta mendukung optimalisasi PAD Kabupaten Majalengka.
Sebaliknya, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan juga dapat menghindarkan Wajib Pajak dari berbagai sanksi administratif maupun ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Ada Konsekuensi bagi Wajib Pajak yang Tidak Patuh
Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak PBJT atas makanan dan/atau minuman wajib melaksanakan kewajibannya secara tertib, mulai dari memungut pajak dari konsumen, melaporkan hingga menyetorkan pajak tersebut sesuai ketentuan.
Apabila Wajib Pajak tidak menerapkan atau tidak memungut PBJT dari konsumen, maupun tidak melaporkan dan menyetorkan pajak sesuai nilai transaksi yang sebenarnya, Pemerintah Daerah dapat melakukan penelitian, pemeriksaan dan penagihan, serta menerbitkan ketetapan pajak atas kekurangan pembayaran.
Selain itu, Wajib Pajak dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda hingga pencabutan izin usaha. Dalam hal terdapat unsur kesengajaan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, serta Perda Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2025.
Karena itu, pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak diharapkan menjalankan kewajiban perpajakannya secara tertib, jujur dan bertanggung jawab sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus dukungan terhadap pembangunan Kabupaten Majalengka.
Pajak Kembali untuk Masyarakat
Pajak daerah yang dipungut dan disetorkan dengan benar pada akhirnya menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Setiap rupiah pajak daerah yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai bentuk penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Penerimaan pajak daerah dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, penyediaan fasilitas umum, penguatan pelayanan pemerintahan serta berbagai program pembangunan lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Majalengka.
Dengan demikian, membayar pajak bukan hanya dipandang sebagai kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.
Konsumen Juga Memiliki Peran
Kepatuhan perpajakan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha. Masyarakat sebagai konsumen juga memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan PBJT berjalan sesuai ketentuan.
Konsumen diharapkan meminta bukti pembayaran setiap melakukan transaksi serta memastikan PBJT yang telah dibayarkan tercantum dalam transaksi sesuai ketentuan.
Peran aktif konsumen tersebut menjadi bagian dari pengawasan bersama agar pemungutan pajak berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Melalui sinergi antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat, diharapkan tercipta budaya kepatuhan perpajakan yang semakin baik. Peningkatan kepatuhan tersebut pada akhirnya dapat mendukung peningkatan PAD dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan Kabupaten Majalengka.
Pajak Daerah untuk Majalengka yang Lebih Baik
Pajak daerah yang dipungut dan disetorkan dengan benar merupakan wujud tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah memiliki kewajiban mengelola penerimaan tersebut secara baik, sementara pelaku usaha dan masyarakat memiliki peran dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Majalengka mengajak seluruh pelaku usaha yang memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban PBJT secara tertib dan sesuai transaksi yang sebenarnya. Masyarakat sebagai konsumen juga diharapkan turut aktif memastikan setiap transaksi tercatat dan pajak yang menjadi kewajibannya dipungut sesuai ketentuan.
Kepatuhan bersama diharapkan mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah sekaligus mendukung peningkatan kualitas pembangunan, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Majalengka.
Pajak daerah untuk pembangunan Kabupaten Majalengka. Bersama membangun Majalengka menuju Majalengka yang Langkung Sae.***
Ahmad Hudri Harisman





