Komisi III DPRD Majalengka Dorong Pemkab Majalengka Berani Buat Terobosan Baru Dalam Tata Kelola Sampah

A. Hudri Harisman

Majalengka, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka H. Iing Misbahuddin, S.M., mendorong pemerintah Kabupaten Majalengka untuk serius membenahi pengelolaan sampah dengan membuat terobosan baru.

“Pemerintah telah menjalankan program Geber, Gerakan Jumat Bersih dan Berkah, itu sudah bagus. Cuman dalam hal pengolahan sampahnya ini tetap harus ada. Apakah kita tetap menggunakan TPA Heuleut? yang sudah overload, atau ada terobosan lain, terobosan-terobosan ini yang kita harapkan,” jelas Iing, usai menerima tamu dari Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang.

Bulan lalu, dikatakan Iing Misbahudin, Komisi III telah melakukan studi banding ke kota Yogyakarta terkait pengelolaan sampah, “kemarin (bulan lalu) kita Komisi III ke kota Yogyakarta, yang seperti kita ketahui pernah Viral terkait sampah, nah terus bagaimana sekarang mereka cara menangani sampahnya,” katanya.

Hasil dari Studi banding tersebut, terkait teknik pengelolaan dan pengolahan sampah yang diterapkan di Kota Yogyakarta, Iing berharap juga dapat diterapkan oleh Pemkab Majalengka.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa Majalengka merupakan salah satu kabupaten yang masih menerapkan open dumping, menerapkan pembuangan sampah di atas permukaan, kedepannya kan sudah tidak boleh lagi, harus diolah,” ungkap owner toko komputer terlengkap di Majalengka Alfanet Distrindo.

Ia juga menceritakan, bagaimana pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta begitu tertib dan terorganisir dengan baik. Bahkan penerapan pengelolaan sampah sudah dilakukan di sekolah-sekolah.

“Saya sudah sempet berbisik nih sama pak Bupati, terkait bagaimana memaksimalkan program Adiwiyata (Lingkungan Hidup di Sekolah), salah satunya dalam menanggulangi sampah,” ucap Iing, yang juga anggota dari Fraksi PKS.

Ia juga menyoroti masalah bank sampah yang belum terakomodir dalam perda nomor 3 tahun 2023 tentang pengelolaan sampah, “bank sampah di Majalengka ini sudah ada beberapa, namun belum maksimal,” katanya.

“Ada bank sampah yang sudah bagus, yaitu di SMK Kehutanan Kadipaten, kita ingin ilmu dan pengalaman mereka ditularkan kepada yang lain, dan mereka sudah siap menjadi Narasumber dan percontohan,” tambahnya.

Di dalam Perda nomor 3 tahun 2023 tersebut juga, dikatakan Iing, ada aturan yang mengharuskan pengelolaan sampah di tiap Desa, sehingga tidak lagu dikirim ke TPA Heuleut Kecamatan Kadipaten.

“Di dalam perda itu juga mengatur, bahwa di setiap Desa harus selesai itu pengelolaan sampah, kecuali sampah (residu/B3) yang memang tidak bisa diselesaikan di Desa, harus di tempat pengolahan diakhir,” ucapnya lagi.

Ia juga menyinggung terkait TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), dimana terdapat puluhan TPS3R yang dibangun oleh pemerintahan, namun pengelolaannya tidak maksimal.

“Kemarin dalam rapat Paripurna, pak Bupati menyampaikan bahwa nanti akan dimaksimalkan fungsi dari TPS3R yang sudah dibangun, disamping nanti akan membangun lagi beberapa titik TPS3R,” ungkap Iing.

Iing berharap, pemerintah Kabupaten Majalengka untuk berani mengambil langkah-langkah yang tidak biasa dalam penanggulangan sampah.***

Pos terkait